KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat yang Meminta Pemilu Ditunda Sampai 2025
Putusan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima bahwa Pemilu 2024 ditunda. -PN Jakpus-radarcirebon.com
BACA JUGA:AG, Pacar Mario Dandy Ditetapkan jadi Pelaku
"Sangat meragukan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasinya," imbuhnya.
Diketahui, PRIMA melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA:Jurnalis di Cirebon Test Drive Hyundai Stargazer
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase