Pengamat Sebut Putusan PN Sesat dan Langgar Konstitusi, KPU : Tahap Tetap Jalan

Pengamat Sebut Putusan PN Sesat dan Langgar Konstitusi, KPU : Tahap Tetap Jalan

Tokoh muda dan praktisi hukum Cirebon, Andri W Kusuma SH MH.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Ia pun mendorong pihak-pihak terkait untuk turun tangan agar persoalan serupa yang menyebabkan polemik ditingkat Nasional tidak terjadi lagi.

BACA JUGA:FCTM Bertemu PDI Perjuangan, Ono Surono: Siap Kawal Usulan CDOB Cirebon Timur

"Saya mendorong agar KY dan bahakan KPK serta instansi terkait lainnya turun tangan."

"Yang terlibat dal.proses ini semuanya tentu harus diperiksa dan dimintai keterangan,"bebernya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kabupaten Cirebon Ujang Kusuma Atmawijaya mengatakan tahapan pemilu di Kabupaten Cirebon masih berjalan sesuai dengan PKPU3. 

BACA JUGA:Konsisten Terapkan Prinsip Keberlanjutan, Indeks & Peringkat ESG BRI Semakin Menanjak

"Tahapan kita masih berjalan seperti biasa, bahkan sekrang kegiatan Coklit juga masih berlangsung dan tidak terpengaruh dengan putusan PN Jakarta Pusat," bebernya.

Menurut dia, sudah ada arahan dari KPU RI terkait tahapan pemilu didaerah agar tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya. 

Namun diakuinya, ada beberapa masyarakat yang bertanya terkait pelaksanaan Pemilu karena berita penghentian tahapan dari keputusan PN Jakpus begitu masif.

BACA JUGA:Polisi Sudah Periksa TKP Pencurian di Bodesari Cirebon, Mas yang Wajahnya ada di CCTV Siap-siap Saja

"Banyak yang tanya baik ketemu langsung maupun lewat telepon. Pada dasarnya masyarakat meminta kepastian dari polemik yang terjadi di pusat tersebut," ungkapnya. (dri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase