Sikapi Putusan PN Jakpus, Bawaslu: Tunda Pemilu Harus Rubah UUD-nya
Logo Bawaslu RI-Istimewa-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pasca pengadilan Negeri Jakarta Pusat putuskan pemilu ditunda.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) langsung bereaksi terkait putusan tersebut.
Diketahui PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Bertemu Ketua Umum PSSI, Begini Kata Perwakilan Aremania
Komisioner Bawaslu Puadi menyikapi putusan tersebut. Namun, ia menilai putusan PN Jakarta Pusat itu tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.
"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai."
"Namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," ujar Puadi, Jumat 4 Maret 2023.
BACA JUGA:Tim DVI Lakukan Metode Ini Untuk Ungkap Identitas Korban Depo Pertamina Plumpang
Di samping itu, menurutnya putusan pengadilan negeri tidak bisa membatalkan amanat konstitusi soal penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.
Selain itu, pemilu setiap lima tahun sekali sesuai dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
"Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," tukasnya.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-20 Menang 1-0 Atas Suriah, Hoky Caraka Jadi Pahlawan
Di samping itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin juga mengatakan putusan tersebut tidak mempengaruhi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Dia mengatakan pesta demokrasi lima tahunan itu tetap akan berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase