KPK Putuskan Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Rafael Alun Trisambodo
KPK mengambil opsi banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kepada Rafael Alun Trisambodo.-Ist-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding.
Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang divonis bersalah kerena terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setelah tim jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu 13 Januari 2024.
BACA JUGA:Gempa Bumi Berkekuatan 3.5 Magnitudo Guncang Sukabumi, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan
Menurut Ali, banding difokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU.
“Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” terangnya.
Sebelumnya, KPK mengapresiasi vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
BACA JUGA:Info Loker 2024: Bank BTN, BSI dan PT Brantas Abipraya Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar!
BACA JUGA:Budi Daya Padi Teknologi Salibu Dapat Tingkatkan Produktivitas Pertanian
“KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan Tim Jaksa,” jelas Ali.
Ali menerangkan, sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi.
“Selain itu, dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini,” terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase