Shopee Pecat 200 Karyawan Jelang Ramadan 2023, Begini Soal Pesangon dan THR
-Tangkapan layar-
"Shopee Indonesia memastikan proses PHK ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dengan masa pemberitahuan 14 hari kerja sebelum tanggal kerja terakhir," lanjutnya.
Menurut Juru Bicara Shopee Indonesia, karyawan Shopee yang di-PHK akan memperoleh pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang. Selain itu, ada tambahan 1 bulan gaji.
Untuk karyawan muslim, akan tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan yang berlaku.
Para karyawan Shopee yang kena dampak PHK tersebut juga masih bisa menggunakan asuransi kesehatan dari perusahaan hingga 3 bulan pasca hari kerja terakhir.
Diketahui, keputusan PHK di Shopee Indonesia kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada September 2022 lalu, Shopee juga pernah melakukan PHK terhadap sekitar 180 karyawan.
BACA JUGA:Kepala Desa Karangbaru Kuningan Akhirnya Mengundurkan Diri, Disambut Sukacita Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: