Operasi Jaran Lodaya 2023 Bongkar 12 Kasus, Ringkus 24 Pelaku Kejahatan
EKSPOSE: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukan barang bukti yang digunakan oleh pelaku kejahatan yang terjaring dalam Operasi Jaran Lodaya 2023, kemarin.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus dan meringkus 24 tersangka yang melakukan sejumlah kasus kejahatan, seperti curanmor, curat dan curas.
DARI 24 tersangka hasil Operasi Jaran Lodaya 2023 itu, 8 tersangka ditangkap karena kasus curanmor, 15 tersangka karena kasus curat, dan 1 tersangka kasus curas.
Namun, hanya 20 orang tersangka saja yang bisa dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Cirebon, belum lama ini.
Karena 3 orang tersangka yang tidak hadir adalah anak-anak dan satu tersangka lainnya adalah perempuan yang kini sudah dikirim ke Rutan Kelas I Cirebon.
Tidak hanya itu saja, berbagai barang bukti hasil kejahatan pelaku dan sarana transportasi pelaku saat melakukan kejahatan juga diamankan.
BACA JUGA:Tim SAR Cari Lansia yang Diduga Tenggelam di Sungai Cijangkelok Pasaleman
Diantaranya, 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit kendaraan roda enam, dan lainnya.
“Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras bagi para pelaku yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
Hasil dari pemeriksaan itu, lanjut Kombes Arif, mereka melakukan berbagai modus kejahatan.
Seperti modus operandi para tersangka curanmor menggunakan kunci T. Tersangka curat menggunakan linggis atau alat lainnya untuk mencongkel pintu hingga jendela.
Sedangkan tersangka curas menggunakan kekerasan untuk merampas barang berharga milik korban.
“24 tersangka sudah kita lakukan penahanan. Sebagain diantaranya masih ada yang kita lakukan pengembangan terkait dengan TKP yang telah dilakukan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka yang diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 tersebut dijerat dari mulai Pasal 363, Pasal 362, dan Pasal 365 KUHP.
BACA JUGA:Kampoeng Ramadan Aston Mulai Dipenuhi Reservasi Grup
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Pantura Cirebon, Mercy Tabrak 2 Orang Hingga Tewas
Para tersangka pelaku kejahatan yang terjaring dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 itu diancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.
Ditegaskan Kombes Arif Budiman, pihaknya berkomitmen untuk tidak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan konvensional.
Namun, hal tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencari informasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: