Komisi I DPRD : Semua Ormas Harus Terverifikasi
HARUS ADA TARGET. Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon meminta Badan Kesbangpol untuk mempunyai target dalam verifikasi seluruh ormas yang ada di Kabupaten Cirebon secara administratif dan masa berlakunya habis.-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Cirebon jumlahnya ratusan. Yang aktif hanya beberapa saja. Bahkan, masuk hitungan jari. Karenanya, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon meminta eksekutif menertibkan ratusan ormas secara administratif.
Sekretaris Komisi I, Tarseni mengatakan, belum lama ini pihaknya melakukan pertemuan dengan Badan Kesbangpol. Membahas banyak hal. Salah satunya terkait ormas. Dari sekian banyak ormas yang ada, ternyata yang aktif hanya ada beberapa.
"Tahun 2023 ini menjadi tahun politik. Maka, Kesbangpol punya target, semua ormas harus terverifikasi. Harus selesai ditahun ini," ujar Tarseni kepada Radar
Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Kesbangpol, ormas di Kabupaten Cirebon sebanyak 386. Tapi, ormas yang memiliki dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham hanya ada 154.
BACA JUGA:Cerita Masa Kecil Anies Baswedan di Kuningan, Tinggal di Jalan Apidik, Main di Sungai Citamba
BACA JUGA:Jarum Suntik Diduga Beracun, Kepala Desa di Serang dengan Mantri SU Sempat Cekcok Kasus Selingkuh?
Kemudian ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui Kemendagri ada 232. "Nah dari 232 itu yang SKT nya masih aktif hanya 6. Lebih banyak Ormas yang sudah habis masa berlakunya. Ada sebanyak 226," ungkapnya.
Bahkan, kata Tarseni, untuk menertibkan ormas yang terdata itu, Kesbangpol sudah memulai melakukan verifikasi dengan terjun ke lapangan. Menyisir semua ormas yang telah terdaftar di instansinya.
"Hitungannya sejak Januari hingga awal Maret ini, Kesbangpol sudah turun kelapangan memverifikasi ke 26 ormas yang terdaftar di Kesbangpol. Menariknya, dari 26 ormas yang telah diverifikasi, ternyata hanya ada 3 ormas saja yang benar-benar masih aktif," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Anthony Syaufa, mengimbau agar ormas taat aturan. Dokumen perizinannya dipenuhi. "Bagi ormas yang sudah habis masa berlakunya segeralah mendaftarkan ulang. Agar tetap terbuka. Target kami sebelum Pilwu semua sudah terverifikasi," katanya.
BACA JUGA:Kebakaran Pabrik Vulkanisir Ban di Plumbon Cirebon, 5 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Disinggung apakah ada sanksi ketika ormas yang terdaftar itu, tidak melakukan daftar ulang? Mantan Sekdis Disperdagin itu mengaku bukan ranah Kesbangpol memberikan sanksi.
Kesbangpol, tutur Anthony, memang diberikan anggaran untuk mengelola ormas. Melalui dana hibah. Salah satu syarat untuk bisa mendapatkannya, ormas itu harus terverifikasi. Memang tidak untuk semua ormas yang terdaftar. Karena anggaran yang ada pun terbatas. Makanya, dilakukan seleksi, sesuai dengan usulan.
Tapi tidak sekonyong-konyong bisa dicairkan. "Kita pun akan memverifikasinya. Selama ormas itu aktif peluang untuk mendapatkannya ada. Kalau tidak aktif, secara otomatis tercoret," pungkasnya. (sam)
BACA JUGA:Kebakaran Pabrik Vulkanisir Ban di Plumbon Cirebon, 5 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
BACA JUGA:Eriyanto Ingin Kado Ulang Tahun dari Persib, Simak Doa dan Harapannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: