Info untuk Para Buruh Kabupaten Cirebon, Bupati Lakukan Uji Penerapan UMK 2023, Ini Hasilnya
Bupati Cirebon, H Imron usai monitoring pemberlakuan UMK Tahun 2023, Senin (13/3/2023). Foto:-Andri Wiguna-Radar Cirebon
Sementara itu, Kadisnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto kepada Radar mengatakan dari uji petik saat monitoring tersebut ke beberapa perusahaan, aturan terkait regulasi UMK 2023 dan beberapa regulasi lannya sudah dilaksanakan.
"Tadi kita lihat langsung dari uji petik yang dilakukan, penerpaan regulasi sudah dilakukan dan diterapkan," katanya.
Menurut dia, kondisi saat ini terkait iklim investasi, Pemerinta Kabupaten Cirebon sangat terbuka dengan iklim inveatasi yang positif.
Hal tersebut kata Novi jika investasi menunjukan angka yang pertumbuban yang positif akan berbanding lurs dengan menurunnya angka pengangguran terbuka.
BACA JUGA:Jalan Cangkring Kabupaten Cirebon Akan Dibeton, Anggaran Rp4 Miliar, Kapan Dilaksanakan?
"Angka pengangguran terbuka kita ditahun 2020 itu ada diangka 11,3 persen, 2021 nya diangka 10,7 dan ditahun 2022 mengalami penurunan dan sekarang ada diangka 8,5 persen, ini menunjukan serapan tenaga kerja juga berjalan dengan baik di Kabupaten Cirebon," paparnya.
Terkait jaminan yang harus diterima tenaga kerja baik jaminan kesehatan maupun jaminan-jaminan lainnya dari hasil monitoring dan uji petik tersebut sudah terpenuhi dan diaplikasikan dengan baik.
"Perlindungan kesehatan maupun ketenagakerjaan adalah hal yang wajib diterima oleh pekerja. Ini suda kita sampaikan ke pihak perusahaan dan Alhamdulillah terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: