Kejadian di Majalengka, Beras Bulog Oplosan, Dikemas Kembali Lalu Dijual ke Warga, Polisi Langsung Bertindak

Kejadian di Majalengka, Beras Bulog Oplosan, Dikemas Kembali Lalu Dijual ke Warga, Polisi Langsung Bertindak

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers kasu beras Bulog oplosan. Foto:-Istimewa-Radar Cirebon

Serta ada dugaan penggantian kemasan beras bulog LN (Luar Negeri) kualitas medium 50 kg menjadi kemasan 25 kg dengan merk Kepala Ayam Jago yang dijual kepada masyarakat bebas.

Kapolres juga menuturkan, di Majalengka terjadi kenaikan harga beras. 

Satgas pangan dan Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan terhadap ketersediaan jumlah beras yang ada di Majalengka. Baik itu beras medium maupun premium. 

Hasil penyelidikan mengindikasikan ada penyimpangan dan pengoplosan. Polisi kemudian melakukan penindakan dan didapatkan barang bukti tersebut.

Kapolres berharap, penindakan dapat mengamankan stok beras di bulan Ramadan. 

BACA JUGA:Gerah Lingkungan Rusak, Warga Wanayasa Portal Akses Galian

BACA JUGA:Kos-kosan di Sindangwangi Majalengka Didatangi Polisi, Begini Hasilnya

“Harga bahan pokok terutama beras juga tidak terjadi lagi kenaikan,” harapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 382 bis KUHPidana. 

“Melakukan perbuatan curang atau tindakan yang bersifat menipu untuk menyesatkan atau memperdaya khalayak umum atau orang tertentu dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.”

Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku usaha yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” 

Dan/atau Pasal 133 Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tutup AKBP Edwin Affandi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: