96,07 Persen Warganya Terdaftar JKN, Kabupaten Cirebon Dapat Penghargaan UHC dari Wapres

96,07  Persen Warganya Terdaftar JKN, Kabupaten Cirebon Dapat Penghargaan UHC dari Wapres

Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2023.-Istimewa-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kabupaten Cirebon mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2023.

Penghargaan ini diberikan, sebagai salah satu apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon, dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BACA JUGA:Ciri-Ciri Pria Tanpa Identitas Tewas di Pilang

Drs H Imron Bupati Cirebon MAg mengatakan, sebanyak 96,07 persen warga Kabupaten Cirebon, terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Sebanyak 96,07 persen warga Kabupaten Cirebon, sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS," kata Imron.

Menurut Imron, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Cirebon mendapatkan penghargaan ini, berkat kerjasama dari seluruh pihak.

BACA JUGA:Kejadian di Majalengka, Beras Bulog Oplosan, Dikemas Kembali Lalu Dijual ke Warga, Polisi Langsung Bertindak

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan stakeholder, terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dan instansi lainnya, atas kerja sama dan upayanya dalam menyukseskan program JKN-KIS.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, atas prestasi yang diraih ini,"kata Imron.

Selain Kabupaten Cirebon, penghargaan ini juga diberikan kepada 22 Provinsi serta 334 Kabupaten dan kota di Indonesia.

BACA JUGA:Beda Perlakuan LPSK Terhadap Pengajuan Perlindungan R dan N dalan Kasus Penganiyaan David Ozora

Dengan tercapainya UHC di Kabupaten Cirebon, merupakan salah satu komitmen dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, salah satu instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota adalah mendorong target RPJMN.

Target tersebut yaitu 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada tahun 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase