Guru Ngaji Cabul di Cirebon Diringkus Polisi, Ngeri! Korbannya 11 Orang
Pria inisial S atau OB, guru ngaji cabul di Cirebon diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Korbannya adalah siswi di madrasah tempat pelaku mengajar. Jumlahnya mencapai 11 orang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 Jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Ancaman hukumannya minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA JUGA:Video Viral Ibu Suruh Anak Ngemis Bukan di Kuningan, Satpol PP Menduga di Wilayah Ini
Namun demikian, AKBP Ariek menjelaskan, karena status tersangka merupakan seorang guru atau pengajar, maka hukumannya diperberat.
"Karena pelaku merupakan pengajar atau pendidik, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari pidana pokok," jelas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: