Wow! Pemerintah Kasih Subsidi Kendaraan Listrik Sebesar Rp7 Juta per Unit, Berikut Penjelasan Singkatnya

Wow! Pemerintah Kasih Subsidi Kendaraan Listrik Sebesar Rp7 Juta per Unit, Berikut Penjelasan Singkatnya

Pemerintah memberikan bantuan subsidi untuk kendaraan listrik berbasis baterai sebesar Rp7 Juta.-Motor listrik punya peluang untuk berkembang di Tanah Air-selis.co.id

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mulai hari ini, Selasa 21 Maret 2023 pemerintah akan salurkan bantuan subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar Rp7 juta per unit.

Selain itu, ada juga insentif bantuan konversi sebesar Rp1 jura per unit dari pemerintah.

Anggaran ini akan diberikan pemerintah melalui APBN 2023-2024 dengan total nilai hingga Rp7 triliun.

BACA JUGA:AG Bakal Segera Disidang, Statusnya Naik Menjadi Terdakwa

Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Selasa 21 Maret 2023 dan efektif berlaku 1 April 2023. 

Jumlah subsidi motor listrik yang disalurkan masih bersifat terbatas yakni sebanyak 200 ribu unit. 

Saat ini hanya baru ada tiga produsen yang ditetapkan, yakni Gesits, Volta, dan Selis.  

BACA JUGA:Tok! KPU RI Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Begitu juga dengan penerima masih hanya untuk kalangan tertentu seperti pelaku UMKM khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga pelanggan listrik 450-900 VA.

"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif Usaha mikro, subsidi upah, subisidi listrik 450-900 PA," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Senin 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Banjir Terjang Cianjur, Tenda Warga Desa Cijedil Cugenang Hanyut

Namun, untuk para pembeli motor konversi tidak ada batasan bagi syarat penerima.

Sementara untuk produsen, syarat yang harus dipenuhi yakni menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Syaratnya harus diproduksi di Indonesia TKDN minimal 40 persen. untuk motor listrik bantuan diberikan syarat tidak menaikkan harga jual selama masa pemberlakuan bantuan pemerintah tersebut," imbuh Sri Mulyani. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase