Pelaku Tusuk Teman Minumnya di Tanah Abang Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Pelaku Tusuk Teman Minumnya di Tanah Abang Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

ilustrasi borgol--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Akhirnya pelaku pembunuhan di kedai jamu depan Hotel Sudimampir, Jl Jati Baru Tanah Abang, Jakarta Pusat ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 24 Maret 2023.

Tersangka yang inisial BI sebagai pelaku pembunuhan temennya sendiri itu ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pada tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 tersangka BI sedang minum minuman keras intisari di lapak saksi berinisial YS.

Tak lama kemudian datang seorang korban berinisial PW dan bergabung minum dengan tersangka yang berujung pembunuhan.

BACA JUGA:Ramadan Tahun Ini, Vino G Bastian Berusaha Berbuka Puasa Bersama dengan Keluarga

BACA JUGA:Operasi Pekat Lodaya 2023, Polres Majalengka Berhasil Sita Ribuan Botol Miras

Karena pengaruh minuman keras korban ngoceh dari pukul 00.00 - 01.21 wib. kemudian korban mengatakan kepada tersangka dengan kata-kata yang menyinggung sehingga tersangka tega membunuh temannya sendiri dengan menggorok leher korban dengan pisau.

“Saya tidak pernah takut dengan kamu ucap korban lalu dijawab tersangka dengan mengatakan sudahlah jangan kaya gitu, malu dilihat banyak orang, Seketika Korban menjawab dengan nada menantang, mau kamu apa ucap korban, dengan cepat tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga membuat korban jatuh terlentang dan menggorok leher korban dengan cara menempelkan pisau hingga tewas ” terang Kasat Reskrim dikutip pmjnews.

Kemudian pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Sumatera, namun kemudian dapat diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Jakarta.

Kurang dari 24 jam dengan barang bukti satu buah topi merk eiger, satu potong kaos lengan panjang merk nevada, satu potong jaket merk fila, 1 potong celana panjang merk boombboogie dan satu buah ikat pinggang merk levis warna coklat.

BACA JUGA:Antisipasi Perang Sarung di Bulan Ramadan, Ini yang dilakukan Polsek Kertajati

BACA JUGA:Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Akibatnya pelaku mendekam di Polres Metro Jakarta Pusat dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

BACA JUGA:Sukses Gelar Gebyar Sains 2023, Prodi Pendidikan IPA UMC Siapkan Pelajar Berbakat Hadapi OSN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: