Zona Tradisional dan Luas Kawasan TNGC Tidak Sebanding, Aktivis: Harus Hati-Hati

Zona Tradisional dan Luas Kawasan TNGC Tidak Sebanding, Aktivis: Harus Hati-Hati

Aktivitas penanaman pohon di sekitar Mata Air Telaga Nilem di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.-Ist-IG @gunung_ciremai

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Aktivis pencinta alam yang ada di Kabupaten Kuningan menilai, luas kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan zona tradisional tidak sebanding.

Tidak sebandingnya zona tradisional dan luasan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai itu, berdasarkan SK Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).

Menurut Ketua Juru bicara pegiat lingkungan, Maman Mezique, dalam SK Dirjen KSDAE itu menyebutkan, luasan zona tradisional mencapai 1.808,07 hektare.

Sedangkan luasan kawasan TNGC, hanya 14.481,30 hektare. Dengan begitu menurut Mezique, luasan zona tradisional tidak sebanding.

BACA JUGA:Hindari Penyadapan Getah Pinus Ilegal Terulang, Aktivis Usul Moratorium Hutan Gunung Ciremai

BACA JUGA:Ada Kekuatan Super Di Balik Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Gunung Ciremai

"Sehingga perlu ada tindakan yang hati-hati dan bijak dalam merealisasi keinginan masyarakat dalam pemanfaatan hutan," kata Mezique.

Seperti diketahui, Maman Mezique bersama para aktivis pecinta lingkungan yang ada di Kuningan, mendatangi Balai TNGC.

Maman bersama para aktivis lain datang ke Balai TNGC, sehubungan adanya aktivitas penyadapan getah pinus ilegal di hutan Ciremai beberapa waktu lalu.

Maman Mezique yang juga Ketua LSM AKAR Kuningan ini menyampaikan, hutan Ciremai kini mulai terusik dengan hadirnya para penyadap getah pinus.

BACA JUGA:Nelayan Temukan Mayat Tak Dikenal Mengapung di Pinggir Sungai Cisanggarung

Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian, para aktivis membuat sikap dengan menanyakan langsung kepada Kepala Balai TNGC, Maman Surahman, Rabu 22 Maret 2023.

Dalam pertemuan dengan Kepala Balai TNGC, para aktivis juga membuat surat yang ditujukan kepada Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).

Isi surat tersebut mengenai usulan moratorium pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: