Hindari Penyadapan Getah Pinus Ilegal Terulang, Aktivis Usul Moratorium Hutan Gunung Ciremai
Aktivis lingkungan di Kabupaten Kuningan usul adanya moratorium hutan Ciremai imbas dari penyadapan getah pinus di Hutan Ciremai.-M Taufik-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Aktivis lingkungan dari berbagai pecinta alam di Kabupaten Kuningan, usul dilakukan moratorium di Hutan Gunung Ciremai.
Usulan moratorium digaungkan para aktivis ini, imbas terjadinya penyadapan getah pinus secara ilegal di kawasan Hutan Gunung Ciremai.
Terjadinya penyadapan getah pinus secara ilegal beberapa waktu lalu, membuat para aktivis lingkungan khawatir terulang kembali.
Oleh karena itu, para aktivis menyatakan sikap, dan juga mengusulkan dilakukan moratorium di hutan Gunung Ciremai.
BACA JUGA:Ada Kekuatan Super Di Balik Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Gunung Ciremai
Untuk menyampaikan sikap dan usulan moratorium, para aktivis ini mendatangi Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Rabu 22 Maret 2023.
Kedatangan para aktivis lingkungan, langsung diterima Kepala Balai, Maman Surahman di gedung TNGC, Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Turut hadir menemani, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kuningan San Andre Jatmiko.
Para aktivis membuat surat yang ditujukan ke sejumlah pihak, salah satunya Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).
Surat yang ditujukan kepada Ditej KSDAE itu, mengenai usulan moratorium pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
Juru bicara pegiat lingkungan, Maman Mezique mengatakan, kehadiran para aktivis ini berkaitan dengan masa depan Gunung Ciremai.
Maman Mezique yang juga Ketua LSM AKAR Kuningan menyampaikan, hutan Ciremai kini mulai terusik dengan hadirnya para penyadap getah pinus.
Dijelaskan Mezique, Hutan Ciremai yang sebenarnya bukan warisan nenek moyang, tapi titipan dari anak cucu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: