Hindari Penyadapan Getah Pinus Ilegal Terulang, Aktivis Usul Moratorium Hutan Gunung Ciremai

Hindari Penyadapan Getah Pinus Ilegal Terulang, Aktivis Usul Moratorium Hutan Gunung Ciremai

Aktivis lingkungan di Kabupaten Kuningan usul adanya moratorium hutan Ciremai imbas dari penyadapan getah pinus di Hutan Ciremai.-M Taufik-Radar Kuningan

BACA JUGA:Pelajar SMK dari Lemahabang Cirebon Konvoi ke Jalan Baru Kuningan, Langsung Dihalau Polisi

Atas kondisi tersebut, Mezique bersama para pegiat lingkungan di Kabupaten Kuningan meminta kepada Kepala Balai TNGC untuk melakukan moratorium pemanfaatan HHBK di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.

Dengan moratorium, tim kolaborasi diberi keleluasaan melakukan tugas memfasilitasi penyusunan perangkat aturan yang mapan (SOP).

Selain itu dengan moratorium, tim kolaborasi bisa melayani kebutuhan masyarakat akan pemanfaatan HHBK di zona tradisional kawasan TNGC.

"Kami sampaikan usulan moratorium pemanfaatan HHBK di kawasan TNGC ini langsung kepada Kepala Balai TNGC, juga kepada Dirjen KSDAE untuk menjadi bahan pertimbangan," lanjutnya.

BACA JUGA:Daftar Polisi Bayar Rp300 Juta, Pasutri Ini Laporkan Oknum Pensiunan Polri

Mezique berharap, usulan yang dicetuskan dirinya dan rekan-rekannya bisa menjadi bahan pertimbangan pihak terkait.

"Mudah-mudahan, usulan kami ini bisa terealisasi agar perlakuan kepada Ciremai bisa memberikan manfaat yang berkepanjangan untuk anak cucu kita di masa depan," ujar Mezique.

Mengenai usulan para aktivis, Kepala Balai TNGC Maman Surahman menyambut baik usulan mereka.

Terkait surat yang disampaikan para aktivis lingkungan tersebut, Maman mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Nasib Guru Non PG Berpeluang di kuota 3600 Formasi PPPK

Bagaimanapun juga, kata Maman, usulan dari para aktivis tersebut tentu harus melihat kondisi berdasarkan regulasi yang ada.

"Sepanjang surat tersebut sejalan dengan regulasi yang ada, kenapa tidak untuk kami akomodir," kata Maman, dikutip radarcirebon.com, Jumat 24 Maret 2023.

Lebih lanjut usulan, menurut Maman, jika bertentangan, akan dilanjutkan dengan membangun komunikasi, bahwa ada ruang-ruang regulasi yang harus dibangun. 

"Sehingga pada akhirnya nanti tidak lagi pada posisi saling menyalahkan, tapi ada aturan main yang harus ditempuh sesuai regulasi yang ada," papar Maman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: