Hindari Penyadapan Getah Pinus Ilegal Terulang, Aktivis Usul Moratorium Hutan Gunung Ciremai

Hindari Penyadapan Getah Pinus Ilegal Terulang, Aktivis Usul Moratorium Hutan Gunung Ciremai

Aktivis lingkungan di Kabupaten Kuningan usul adanya moratorium hutan Ciremai imbas dari penyadapan getah pinus di Hutan Ciremai.-M Taufik-Radar Kuningan

BACA JUGA:DDBD Kembali Mewabah di Kota Cirebon, 7 Warga Petireman Masuk Rumah Sakit, 1 Meninggal Dunia

Maman masih berpegang pada regulasi, bahwa setiap kegiatan pemanfaatan potensi HHBK di zona tradisional kawasan TNGC harus melalui prosedur dan tahapan perizinan yang benar. 

Dimulai dari pengajuan proposal, penelaahan proposal, verifikasi kelompok, penilaian objek yang akan dikerjasamakan, penandaan batas objek.

"Setelah semua prosedur tersebut ditempuh baru kita lakukan pembahasan perjanjian kerja sama (PKS) untuk kemudian kita meminta persetujuan Dirjen KSDAE," jelas Maman.

Baru setelah ada rekomendasi dari Dirjen, kata Maman, untuk penandatanganan PKS baru kegiatan pemanfaatan tersebut bisa dilakukan. 

"Jadi cukup panjang proses perizinannya," ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: