PT KAI Daop 3 Cirebon Kembali Kampanye Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

PT KAI Daop  3 Cirebon Kembali Kampanye Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

PT KAI Daop 3 Cirebon Kembali Kampanye Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang-Abdullah -radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON, COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon senantiasa menghimbau masyarakat untuk mendisiplinkan lintas berlalu, terutama pada saat menjejak perlintasan sebidang.

Sabtu (25/03) PT KAI Daop 3 Cirebon Melalui Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang bersama Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan Kepolisian Cirebon Kota. Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas.

Manager Humas Pat KAI, Ayep Hanapi mengajak seluruh pengguna jalan untuk sama-sama menangguhkan rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api. 

Kegiatan Sosialisasi kata Ayep, dengan membentangkan Spanduk Himbauan Keselamatan, Pemberian Flyer Keselamatan dan 100 Paket Takjil buat para pengguna jalan yang melewati Pintu Perlintasan tersebut.

BACA JUGA: Marc Marquez Pole Position di Race MotoGP 2023 Portugal

BACA JUGA: Mario Dandy Satriyo Terseret Kasus Baru, AG Bakal Jalani Proses Peradilan

Mengacu kepada Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

BACA JUGA:Soal Pro dan Kontra Kehadiran Timnas U-20 Israel, Ini Sikap Gubernur Ridwan Kamil

BACA JUGA:Waspadai Penyebaran Polio, Tim Survailans Dinkes Jabar Minta Ini ke Pemerintah Daerah

Pintu pelintasan kereta api kata Ayep,   berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 

Menurut Ayep, Kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL346) Lawang Gada,pada petak jalan antara Stasiun Cirebon Prujakan- Waruduwur agar menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. “Masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan menjebol perlintasan sebidang,” pungkasnya.(abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: