Saat Arus Mudik Nanti, Ini Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat, Simak Daftarnya
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.-Setkab-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah akan melakukan pengaturan arus mudik termasuk jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama momen tersebut.
Hal itu, disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi usai rapat membahas persiapan mudik bersama Presiden RI, Ir Joko Widodo.
Disampaikan bahwa pemerintah fokus membahas penggunaan jalan tol dan jalan arteri. Pemerintah akan membatasi kendaraan barang tiga sumbu yang relatif menimbulkan kepadatan salah satunya di jalan tol maupun jalan arteri.
“Kami akan umumkan hari-hari apa saja yang tidak boleh menggunakan jalan-jalan yang ditetapkan," kata Budi Karya.
BACA JUGA:Jenazah yang Ditemukan di Sungai Cisanggarung Berhasil Teridentifikasi, Hilang 15 Hari
Kemudian ada beberapa kendaraan yang tetap dikecualikan yakni, BBM, BBG hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok termasuk sayur mayur, sepeda motor mudik atau balik, lalu satu lagi yang tadi kita diskusikan adalah makanan minuman.
"Tetapi, kita kasih catatan mereka boleh berjalan tapi tidak boleh menggunakan tiga sumbu,” tegas Menhub.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengumumkan hari-hari apa saja yang tidak boleh menggunakan jalan-jalan yang ditetapkan.
"Yang dikecualikan itu adalah BBM, BBG hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok termasuk sayur mayur, sepeda motor mudik atau balik, lalu satu lagi yang tadi kita diskusikan adalah makanan minuman. Tetapi, kita kasih catatan mereka boleh berjalan tapi tidak boleh menggunakan tiga sumbu,” tegas Menhub.
BACA JUGA:8 Peristiwa di Kabupaten Kuningan Usai Hujan Mengguyur di Hari Sabtu
Menhub pun menegaskan bahwa akan ada asesmen untuk menertibkan kendaraan yang dikecualikan tersebut dan juga tidak boleh overload membawa muatan.
Penggunaan jalan arteri juga akan mendapat perhatian agar dapat memperlancar arus mudik Idulfitri tahun ini.
Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan adanya usulan untuk memajukan libur cuti bersama dua hari lebih awal, yang semula tanggal 21 April 2023 dimajukan menjadi 19 April 2023.
Menurutnya, usulan tersebut muncul sebagai antisipasi kepadatan lalu lintas atas antusiasme pemudik di tahun 2023 yang telah diprediksi meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: