H-7 THR Wajib Dibayar, Disnakertrans Kuningan Bentuk Tim Khusus

H-7 THR Wajib Dibayar, Disnakertrans Kuningan Bentuk Tim Khusus

Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan membentuk tim khusus untuk mengawasi pembayaran THR oleh perusahaan yang ada di wilayahnya. H-7 wajib cair.-M Taufik-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan, wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 menjelang lebaran.

Untuk mengetahui sejauh mana ketaatan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan membentuk tim khusus.

Kepala Disnakertrans Kuningan Elon Carlan mengatakan, tim khusus untuk mengawasai masalah THR ini, beranggotakan pegawai Disnakertrans. 

Sejak dibentuk, tim khusus ini sudah melakukan persiapan. Salah satunya memantau dan mendata perusahaan juga badan usaha lainnya yang ada di Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:Pura-Pura Mau Mancing, Modus Selundupkan Sabu ke Lapas Kuningan

"Demi kelancaran pembayaran THR para pekerja, kami sudah membentuk tim khusus. Tim ini juga melakukan monitoring secara kontinyu ke lapangan," ujar Elon di ruang kerjanya, Selasa 28 Maret 2023.

Elon memaparkan, dari pengalaman tahun sebelumnya, proses pemberian THR berjalan lancar. 

Pihaknya sama sekali tidak mendapatkan pengaduan dari para pekerja yang THR-nya tidak dibayar. Sehingga diyakini semua perusahaan di Kuningan memenuhi kewajibannya.

"Lebaran tahun lalu, pemberian THR oleh perusahaan berjalan sebagaimana mestinya," ucap Elon.

BACA JUGA:Bulan Ramadan, 36.627 Warga Kota Terima Bantuan

Namun dari beberapa kasus, tambah Elon, terdapat beberapa perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam memberikan THR.

"Memang ada kelambatan pembayaran saat itu, tapi beres sebelum hari raya. Jadi, secara umum tak ada masalah dalam pembayaran THR," ungkap Elon. 

Elon menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat pada H-7 Lebaran. 

Adapun besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya akan tercantum dalam surat edaran yang nanti akan dibagikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: