JPU Tuntut Teddy Minahasa Putra Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba

JPU Tuntut Teddy Minahasa Putra Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati.

JPU mengungkapkan bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu-sabu.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

BACA JUGA:Rupbasan Cirebon Ikuti Sosialisasi Pendampingan Penyusunan Laporan SPIP & Workshop Penerapan Manajemen Risiko

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," imbuh JPU Iwan Ginting dalam persidangan.

Terungkapnya keterlibatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkoba ini berawal saat Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu hasil tangkapan.

BACA JUGA:Soal Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Dibatalkan FIFA, DPP PSI: Indonesia Jangan Langsung Menyerah

Di saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy Minahasa lalu memerintahkan Doddy membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu-sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA:18 Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polres Cirebon Kota, Obat Keras, Knalpot dan Petasan

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan. Sementara, 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa Putra adalah Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (jun)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase