PRIHATIN! Tabungan Anak TK di BPR KR Indramayu Belum Bisa Kembali, Bupati Nina: Doakan Terselesaikan

PRIHATIN! Tabungan Anak TK di BPR KR Indramayu Belum Bisa Kembali, Bupati Nina: Doakan Terselesaikan

Salah satu perwakilan kepala sekolah menyampaikan aduan terkait kasus kredit macet di BPR KR Kabupaten Indramayu.-Nina Agustina/Ig-radarcirebon.com

BACA JUGA:Skuad Timnas U-20 Akan Disatukan dalam Wadah Klub untuk Berkompetisi di Liga Reguler

Dalam kasus korupsi di tubuh BPR itu jelas ada pelaku utama atau orang yang melakukan tindak pidana (pleger). Kemudian ada orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (doenpleger), orang yang turut melakukan tindak pidana (medepleger), orang yang sengaja membujuk (uitlokker) dan orang yang membantu melakukan tindak pidana. 

Sehingga tidak salah apabila Dirops BR KR Bambang menyatakan terjadinya kredit mecat sebesar Rp230 miliar itu dikarenakan adanya permainan dari beberapa oknum.

Ada tiga orang yang disebut sebagai biang kerok tersebut. Dua nama disebut sebagai mantan direksi dan satu nama disebut staf bagian kredit.

Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) berinisial S, telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan mantan Direktur Operasional berinisial MAA, sudah tak lagi menjabat. Sementara seorang lainnya adalah mantan staf bagian kredit berinisial VA.

BACA JUGA:Operasi Ketupat Idul Fitri 2023 Siap Digelar, Segini Jumlah Persenel yang Disiagakan

Ketiga nama yang disebut Bambang diduga menjadi otak dari kasus kredit macet tersebut. Mereka, jelas Bambang, bersekongkol membuat skenario pencairan kredit untuk debitur yang kini masuk dalam kelompok penunggak angsuran. Skenario yang dibuat berupa akal-akalan, memanipulasi agunan dan pemohon kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: