PRIHATIN! Tabungan Anak TK di BPR KR Indramayu Belum Bisa Kembali, Bupati Nina: Doakan Terselesaikan
Salah satu perwakilan kepala sekolah menyampaikan aduan terkait kasus kredit macet di BPR KR Kabupaten Indramayu.-Nina Agustina/Ig-radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Kasus kredit macet di BPR KR INDRAMAYU ternyata turut membuat tabungan anak TK tidak bisa dicairkan.
Sedikitnya ada 22 TK yang hingga kini belum bisa melakukan penarikan tabungan di BPR KR Indramayu. Mereka menemui Bupati Indramayu, Nina Agustina, untuk mencari solusi.
Dalam pertemuan itu, Bupati Nina mengatakan, pemerintah sudah mengambil sejumlah langkah. Tetapi, karena butuh proses, sehingga ada waktu yang dibutuhkan.
Nina Agustina kini tengah mengupayakan sejumlah langkah untuk pengambilan dana nasabah termasuk dari sejumlah sekolah TK tersebut.
BACA JUGA:JELANG MUDIK Begini Kabar Perbaikan Jalan Raya Majalengka - Cikijing - Talaga
"Kemarin saya menerima kedatangan 22 kepala Sekolah TK di Pendopo, para guru ini mengadukan tentang tabungan yang dititipkan para siswa ke sekolah, kemudian disimpan di BPR Karya Remaja, dan tak dapat dicairkan," tulis keterangan Bupati Nina, yang dilansir radarcirebon.com, Minggu, 2, April 2023.
Menurut Bupati Nina, tentu tidak hanya para guru ini, karena dirinya banyak sekali mendapat laporan dan membaca di kolom komentar terkait hal tersebut.
Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menangani permasalah tersebut, Tim Satgas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan aset BPR Karya Remaja saat ini sedang bekerja.
"Saya berharap kepada semua warga untuk bersabar, karena ini memerlukan proses yang panjang. Doakan semoga dapat terselesaikan dengan baik," tuturnya.
BACA JUGA:DUARR! Diduga Kilang Minyak Putri Tujuh Milik Pertamina Dumai Meledak
Sebelumnya, Direktur Operasional BPR KR H Bambang Supena membuka siapa saja yang diduga terlibat dalam permainan kotor kredit macet yang mengakibatkan kolapnya bank milik Pemda Indramayu.
Pria yang tinggal di Desa Juntikebon yang semula berani membuka ada dua oknum pejabat OJK yang terlibat dalam pusaran kredit macet senilai Rp 230 miliar dari laporan terbaru OJK pada akhir Bulan Maret 2023.
Kali ini giliran orang dalam di tubuh BPR KR yang diduga kuat terlibat dalam pemufakatan jahat juga diungkap oleh Bambang. Karena dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BPR KR yang menyeret nama Dirut BPR KR berinisial S dan Debitur D itu sudah pasti ada sejumlah pelaku lain bakal terseret.
Sebab kasus yang satu ini masuk dalam tidak pidana meyertaan (deelneming). Di mana semua bentuk turut serta yang melibatkan orang baik secara psikis maupun fisik yang melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: