Bukan yang Pertama, Ingat Bupati Kuningan Kecelakaan Tahun 2022 Lalu Pakai Mobil Alphard

Bukan yang Pertama, Ingat Bupati Kuningan Kecelakaan Tahun 2022 Lalu Pakai Mobil Alphard

Mobil Toyota Alphard Bupati Kuningan H Acep Purnama saat kecelakaan tahun 2022 lalu. Foto:-Istimewa-radarcirebon.com

Adapun, identitas korban meninggal dunia bernama Jamaludin (38) dan istrinya Ilah (38) warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung. 

Sedangkan korban luka berat bernama Endra Wijaya (43) kini tengah dalam penangan dokter RSUD'45 Kuningan.

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Disamping itu, sopir mobil berinisial UK juga sudah kami periksa. Dari hasil pemeriksaan, UK kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dianggap lalai. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: