Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Keluarga Korban Lakalantas Mobdin Bupati Kuningan
Bupati Kuningan H Acep Purnama sedang menggendong anak bungsu almarhum pasutri Jamaludin dan Ilah yang menjadi korban kecelakaan mobil dinasnya. Acep kembali mendatangi rumah duka bersama Jasa Raharja untuk menyerahkan santunan. -Istimewa-Radarkuningan.com
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Jasa Raharja Perwakilan Cirebon pada Selasa 4 April 2023 memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan maut yang melibatkan mobil dinas Bupati Kuningan.
Kedatangan Jasa Raharja ke rumah keluarga korban tidak sendiri, Bupati Kuningan, H Acep Purnama ikut mendampingi penyerahan santunan tersebut.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto menyerahkan langsung santunan kepada korban yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
BACA JUGA:Menghadapi Tantangan Pasar Otomotif Indonesia Tahun 2023, MMKSI Optimis
Selain itu, korban yang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut juga menerima santunan.
Pasangan suami istri, Almarhum Jamaludin dan Almarhumah Ilah meninggal dunia dan meninggalkan tiga anak.
Penyerahan santunan dilakukan di rumah duka Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan.
Okto menyampaikan turut berduka cita atas kejadian ini khusunya untuk korban yang meninggal dunia. Jasa Raharja juga turut prihatin bagi korban yang luka-luka dalam musibah kecelakaan ini.
BACA JUGA:Mungkinkah Mobil Listrik Hadir di Instansi Pemerintah Daerah?
Sesuai yang diatur oleh Undang-Undang, bahwa untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Undang-Undang 34 Tahun 1964 akan diberikan santunan.
Untuk korban yang meninggal dunia dan yang luka-luka akan diberikan biaya penggantian biaya rawatan.
“Besarannya untuk yang meninggal dunia berhak untuk masing-masing korban sebesar Rp50 juta. Dalam kasus ini, kebetulan ahli warisnya 1 orang untuk 2 orang meninggal dunia dengan total keseluruhan Rp100 juta.”
BACA JUGA:Tambah Semarak, Hyundai Hadirkan Promo Khusus Bulan Ramadhan 2023
“Kemudian untuk korban luka-luka jaminan kami sudah terbitkan dengan surat jaminan di RSUD 45 Kuningan dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan ada tambahan lagi penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta. Maka totalnya sebesar Rp21 juta," papar Okto.
Bupati Acep Purnama juga kembali menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
Di rumah keluarga korban, Bupati Acep sempat menggendong anak bungsu korban yang masih duduk di PAUD.
Mata bupati terlihat berkaca-kaca kala menggendong anak pasangan suami istri tersebut. Berkali-kali bupati mengelus anak almarhum.
BACA JUGA:Sandiaga Uno Dorong Santri Jadi Pengusaha Ekraf, Pemkab Cirebon Siap Bantu
“Dalam rangka meringankan beban dan menunaikan kewajiban kita untuk terpenuhinya hak-hak dari keluarga korban berupa santunan dari Jasa Raharja.”
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Jasa Raharja yang dengan cepat tanggap memberikan santunan ini dalam waktu satu hari," ujar bupati.
Menurut bupati, santunan ini bukan sebuah harga, sebuah jiwa dari korban, akan tetapi santunan ini merupakan suatu kewajiban agar bermanfaat bagi kemajuan masa depan putra-putri Almarhum dan Almarhumah.
Maka dari itu diserahkan santunan pada masing-masing korban meninggal dengan besaran Rp50 juta.
BACA JUGA:AG Terdakwa Penganiayaan Berencana David Ozora Dituntut 4 Tahun Penjara
“Mohon diterima dan dimanfaatkan dengan baik. Itulah kewajiban pemerintah dalam hal ini Jasa Raharja yang telah menunaikan santunan. Sekali lagi saya turut berduka cita.”
“Dan untuk korban yang sedang di rawat di rumah sakit, sudah masuk ruang operasi. Dan Alhamdulillah kondisinya sudah makin membaik.”
“Mohon doanya dari semuanya dan semoga Almarhum Almarhumah diberikan tempat yang paling mulia di sisi Allah SWT," tutur Bupati Acep.
BACA JUGA:Ini Dia! Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon yang Bakal Diperbaiki
Dalam kecelakaan tersebut, pasangan suami istri (Pasutri) Jamaludin-Ilah Kustilah, warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan meninggal dunia.
Pemicu meninggalnya pasutri tersebut yakni tertabrak mobil dinas Bupati Kuningan. Satlantas Polres Kuningan sudah menetapkan sopir mobil dinas bupati berinisial UK sebagai tersangka. (Agus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase