Berkat Laporan Warga, Polres Kuningan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba
Ilustrasi narkoba-RenoBeranger-Pixabay
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Terciduk memiliki puluhan paket narkoba siap edar, seorang pria berinisial ACH (28) terpaksa harus merayakan Hari Raya Idul Fitri dari balik jeruji besi.
Ditangkapnya ACH tak lepas dari laporan warga yang masuk ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan.
Dari laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Usaha keras penyidik membuahkan hasil.
BACA JUGA:Jembatan Cirombeng Putus, Pemdes dan Warga Jabranti Kuningan Lakukan Ini
Pada hari Senin 3 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, aparat menemukan sebanyak 107 butir psikotropika jenis Alprazolam 1 mg.
Ditemukan juga sediaan Farmasi tanpa Izin edar sebanyak 52 butir obat jenis Tramadol HCI dan 10 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan didalam kardus warna coklat.
BACA JUGA:Jembatan Cirombeng Ambruk, Warga Jabranti Kuningan Terisolasi
"Pelaku berinisial ACH ini ditangkap berikut barang bukti dari tangan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut milik temannya, dirinya hanya mengedarkan saja dengan diberi imbalan," papar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang, Sabtu 8 April 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku akan mengedarkan paketan sabu-sabu yang disimpan di TPU Desa Ancaran Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
"Paketan tersebut belum sempat diedarkan karena pelaku sudah berhasil kami amankan. Paketan tersebut disimpan di botol minuman dan didalamnya terdapat 32 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor 23,37 gram," jelas Dadang.
BACA JUGA:Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin: Jaga Kerukunan Adalah Perintah Al-Qur’an
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut milik temannya, dirinya hanya mengedarkan saja dengan diberi imbalan.
"Ketika ditanya, pelaku mengakui bahwa obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut adalah miliknya dan didapat dengan cara membeli langsung ke Jakarta," sebut Dadang.
BACA JUGA:Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mertens Belum Ditemukam, Wilayah Pencarian Diperluas
Dadang menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no 35 tahun 2009.
Dan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 dan atau Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase