Korupsi Dana Desa di Kuningan, Polisi Masih Memburu Saksi Kunci Inisial MS setelah Tetapkan Tersangka
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar memberikan keterangan terkait kasus korupsi Dana Desa di Desa Managar, Kecamatan Lebakwangi.-Ist-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana desa di Kabupaten Kuningan.
Mantan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kuningan.
Mantan Kepala Desa inisial ZS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,091 miliar pada tahun anggaran 2022-2023.
Selain menetapkan ZS sebagai tersangka utama, polisi juga masih mengejar saksi kunci berinisial MS.
BACA JUGA:Rekomendasi BPD Jadi Pertimbangan Lucky Hakim, Kuwu Sukaslamet Berpotensi Menjabat Lagi
MS menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Mancagar. Saat ini yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.
“Kami sudah dua kali memanggil dan menerbitkan surat perintah membawa, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya,” jelas Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar.
“Saat ini kami telah mengeluarkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan meminta bantuan Polsek setempat untuk pencarian,” imbuh Kapolres.
Sebelumnya, PolresKuningan telah menetapkan dan menahan Kepala Desa Mancagar terkait dengan dugaan korupsi dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar.
BACA JUGA:Boy Thohir Bangun JPO Modern di Majalengka, Kakak Kandung Erich Thohir Terjunkan Tim ke Lokasi
BACA JUGA:Pengurus Apklindo Cirebon Periode 2025-2030 Dilantik: Wujudkan SDM Cleaning Service yang Kompeten
Tersangka berinisial ZS (66), sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar memastikan, pihaknya telah melaksanakan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


