Dito Mahendra Dicekal Pergi ke Luar Negeri oleh KPK, Buntut dari Dugaan Keterlibatan Kasus TPPU

Dito Mahendra Dicekal Pergi ke Luar Negeri oleh KPK, Buntut dari Dugaan Keterlibatan Kasus TPPU

Ilustrasi pencekalan ke luar negeri--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Khawatir kabur ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal pengusaha Dito Mahendra.

Pencekalan Dito Mahendra dicegah terkait dugaan keterlibatannya di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

BACA JUGA:Toprak Razgatlioglu, Juara Dunia WSBK 2021 Siap Pindah ke MotoGP

Oleh sebab itu, KPK bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Dito Mahendra tidak bisa pergi ke luar negeri.

"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 8 April 2023.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemanggilan kepada Dito pada Jumat, 31 Maret 2023.

BACA JUGA:Berkat Laporan Warga, Polres Kuningan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada Dito terkait dugaan keterlibatannya di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Namun, pada pemanggilan tersebut Dito mangkir dari pemeriksaan.

"Kemarin kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin 3 April 2023.

BACA JUGA:Jembatan Cirombeng Putus, Pemdes dan Warga Jabranti Kuningan Lakukan Ini

Ali mengultimatum kepada Dito untuk menjemput paksa Dito bila mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan.

"Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK.”

“Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," imbuhnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase