Puasa Tak Halangi Rupbasan Cirebon Memelihara Barang Sitaan KPK

Puasa Tak Halangi Rupbasan Cirebon Memelihara Barang Sitaan KPK

Rupbasan Kelas I Cirebon memelihara aset sitaan KPK.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Puasa ramadhan tidak menghalangi Rupbasan Cirebon dalam menjalankan pemeliharaan dan perawatan terhadap barang rampasan titipan KPK di sejumlah lokasi di Cirebon, Senin 10 April 2023.

Kasub Pamlola Rupbasan Cirebon, Daniel Charles menuturkan pemel8haraan dan perawatan terhadap barang KPK kali ini dilakukan ke 4 lokasi. 

BACA JUGA:bjb Berbagi Ramadan Memberi 1444 H Terbar Kebermanfaatan Bagi Masyarakat

Kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat penitipan barang dari KPK kepada Rupbasan Cirebon dengan Surat Keputusan Tim Pemeliharaan dengan Nomor Surat : B-146/PBB.04.00/26/03/2020 dan Nomor Surat : KEP-11/KU.02.04/21/01/2021 Tanggal 27 Januari 2021.

Menurut Daniel, Ada 4 lokasi yang menjadi tujuan tum pemeliharaan, diantaranya di Kelurahan Sendang, Kelurahan Sumber Kabupaten Cirebon, Kelurahan Tukmudal, Kelurahan Kenanga Kabupaten Cirebon dan di Desa Babakan Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah, OJK Beri Edukasi Fatayat NU

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, dari setiap pemeliharaan dan perawatan barang sitaan pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat supaya bisa bersinergi menjaga barang sitaan tersebut. 

"Setelah mencapai titik lokasi, tim segera melaksanakan pemeliharaan dan perawatan dengan membersihkan tiap-tiap area yang mana menjadi barang sitaan dan barang rampasan titipan KPK," tandasnya. 

BACA JUGA:Hore! Tol Cisumdawu Bisa Dipakai Arus Mudik, Ridwan Kamil: Hanya Satu Jalur Dipakai

Pihaknya menegaskan, bahwasannya Rupbasan selalu melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat. 

Daniel Charles mengungkapkan Bahwa kegiatan pemeliharaan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan. 

Selain itu juga kegiatan ini menurutnya merupakan tugas yang penting dari Rupbasan selaku instansi tempat penyimpanan Benda sitaan Negara yang bertanggung jawab penuh dalam menjaga, merawat serta memelihara aset yang dititipkan guna menjaga nilai aset tersebut agar tidak menurun setelah nanti kasusnya telah inkrah. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase