Uang Kuno Seri Unik Boleh Dijual Belikan? Simak Penjelasan BI

Uang Kuno Seri Unik Boleh Dijual Belikan? Simak Penjelasan BI

Kepala KPw BI Cirebon, Hestu Wibowo. -APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Belakangan beberapa kolektor uang rupiah dengan seri unik menjadi perbincangan di media sosial.

Beberapa orang bahkan mencari keberadaan uang seri unik dan akan membelinya dengan nominal yang fantastis.

Lantas apakah jual-beli uang rupiah ini diperbolehkan? 

Kepala Kantor Perwakilan bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Hestu Wibowo menuturkan, bahwa uang pecahan lama yang sudah ditarik BI menjadi barang yang unik.

Di masyarakat terdapat komunitas numismatik yang merupakan kolektor dari yang rupiah, salah satunya uang lama ini.

Secara undang-undang, uang yang sudah ditarik oleh BI dari edran sudah tidak memiliki nilai atau tidak bisa secara syah digunakan sebagai alat pembayaran.

BACA JUGA:Detik-detik Anas Urbaningrum Keluar dari Lapas Sukamiskin, Gede Pasek: Anas Korban Kriminalisasi

BACA JUGA:Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini Konon Dijemput 2000-an Aktivis, Ratusan Polisi Sudah Disiagakan

Uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

"Karena memiliki pasar, yakni komunitas numestik atau para kolektor tersebut, akhirnya uang kuno ini menjadi salah satu komoditas barang langka," terangnya.

Saat ini transaski antar uang kuno memang kerap terjadi di kalangan masyarakat tersebut yang dijadikan koleksi.

Sesama komunitas tersebut berburu pecahan uang kono terutama yang memiliki spesifikasi yang unik.

Misalnya seri unik. Saat memiliki keuinikan tertentu maka nilai uang tersebut bisa jadi mahal.

"Jual beli ini sah saja, transaksi yang dilakukan bukan dari nilai uang tersebut, tapi sebagai komoditas brang langka yang diperjual belikan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: