Laknat! Oknum Pimpinan Ponpes di Batang Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Santriwatinya, Korban 17 Orang
Ilustrasi tindak asusila anak dibawah umur.-pixabay-
BATANG, RADARCIREBON.COM – Lagi-lagi, oknum pimpinan pondok pesantren diduga melakukan tindak perbuatan asusila terhadap belasan santriwatinya.
Hal ini berawal ketika desas-desus kekerasan seksual tersebut terdengar oleh HL, mantan sopir pelaku.
Lantaran tak percaya, HL mendatangi para korban dan mendapat pengakuan mengejutkan.
BACA JUGA:Mau Perjalanan Mudik Anda Aman, Perhatikan Tips dari Polri Berikut Ini
Saat itu, korbannya sebanyak lima santriwati. Kelima korban itu masih duduk di kelas sepuluh sekolah menengah kejuruan di pondok pesantren tersebut.
Selanjutnya HL menghubungi para orang tua korban dan melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Kantor Polres Batang pada Minggu 2 April 2023 lalu.
Berkat laporan tersebut Polda Jawa Tengah pun membekuk oknum tersebut yang bernama Wildan Mashuri (WM) Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Al-Minhaj Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
BACA JUGA:Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo Cs, Komisi Yudisial Sampaikan Ini
"Berlangsung sejak 2019 sampai sekarang. Ini semuanya masih di bawah umur, hanya satu yang dewasa," kata Kalpoda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin keterangan pers di Mapolres Batang, Selasa 11 April 2023.
Pelaku melancarkan aksinya di sejumlah tempat yang masih berada di lingkungan pondok pesantren.
Mulai dari asrama santriwati, kamar istrinya, kantin pondok pesantren, hingga joglo dan teras belakang rumah pelaku.
BACA JUGA:Warga Desa Jabranti Kuningan Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat
Dua hari setelah menerima aduan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya daerah Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
"Bukti mencukupi pelakunya langsung kami amankan dan sudah kami tahan," ujarnya.
Pelaku melakukan aksinya melalui bujuk rayu terhadap para korban. Pada tengah malam, pelaku membangunkan korban lalu mengajak lokasi yang akan digunakan beraksi. Pelaku meyakinkan korban terlebih dulu agar mau memuaskan hawa nafsunya.
BACA JUGA:KH R Ma'mun Nawawi Diabadikan Menjadi Nama Jalan Provinsi Penghubung Cibarusah-Cikarang Bekasi
Irjen Luthfi menuturkan, korban mengikuti kemauan pelaku untuk disetubuhi karena diberi keyakinan akan menerima keturunan yang sama dengan pelaku. Termasuk akan mendapatkan jodoh yang soleh.
"Lalu pelaku seolah-olah telah menikahi korban dengan proses seperti ijab qabul lalu sah menjadi suami istri kemudian disetubuhi setelah disetubuhi diberikan uang jajan," tuturnya.
Apalagi, setelah pelaku melafalkan kata-kata dengan bahasa Arab yang makin meyakinkan korban bahwa sudah menjadi layaknya sepasang suami istri.
BACA JUGA:Rangkul UMKM, Kredit Pintar Gelar Literasi Keuangan
Di sini, pelaku kembali menekankan kepada korban bahwa perbuatan yang dilakukan adalah benar karena dilakukan oleh pasangan suami istri.
Korban tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan kiai bejat itu sebanyak 15 santriwati. Berdasarkan hasil pemeriksaan visum, delapan orang di antaranya diduga menjadi korban pemerkosaan. Sedangkan enam lainnya diduga menjadi korban pencabulan.
"Delapan orang sudah kami lakukan visum et repretum menunjukkan positif robek di obgyn, enam orang masih utuh, mbuh dimekmek, mbuh diwekwek yang jelas pencabulan," katanya.
BACA JUGA:KH R Ma'mun Nawawi Diabadikan Menjadi Nama Jalan Provinsi Penghubung Cibarusah-Cikarang Bekasi
Selain menerjunkan tim psikolog dari Bid Dokkes Polda Jawa Tengah, pihaknya juga melibatkan dinas-dinas terkait untuk memulihkan kondisi korban dengan memberikan sejumlah pendampingan termasuk trauma healing.
"Akan kita evaluasi, apakah semuanya layak. Kalau tidak, ya kita tutup," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang turut hadir di Mapolres Batang. Ganjar turut mendesak pelaku soal jumlah santriwati yang menjadi korbannya.
Semula di hadapan polisi, pelaku hanya mengakui korbannya sebanyak 15 santriwati. Namun, setelah Ganjar bertanya, kiai cabul itu mengaku dulu ada juga dua santriwatinya yang jadi korban. Dua santriwati itu kini sudah alumni.
BACA JUGA:Hore! Menpan RB Bernjanji Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer
"Berarti 17 korban, ada lagi tidak. Jujur saja," desak Ganjar.
Termasuk pengawasan pada sekolah, pondok pesantren dan tempat lainnya yang lebih diperketat. Ganjat juga menggandeng Kementerian Agama untuk mencari solusinya.
"Mislanya nanti kita pasang nomor aduan di semua sekolah dan pondok agar semua berani melapor. Tidak hanya pencabulan, bisa juga bullying dan kejadian tidak sesuai lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Tragis! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Kaliwedi Lor
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga masa tahanan menjadi 20 tahun. Sebab, pelaku melukan berulang-ulang dan merupakan tenaga pendidik. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: