Kuwu Mundu Mesigit Berharap Warganya Daftar PTSL Agar Tanahnya Bersertifikat

Kuwu Mundu Mesigit Berharap Warganya Daftar PTSL Agar Tanahnya Bersertifikat

Ilustrasi sertifikat tanah-ist/YLPK JATIM-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kabar mencengangkan datang dari Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ya, menurut Kuwu Desa Mundu Mesigit, Syarifudin, bahwa 70 persen warganya tidak mempunyai sertifikat tanah dan bangunan.

BACA JUGA:Hore! Jalan Poros Ambulu Losari Bakal Diperbaiki Setelah Lebaran

Maka, guna menekan angka tersebut, dia sangat mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkan Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang berlangsung di Desa Mundu Mesigit

“Memang kita sedang melaksanakan program PTSL, tetapi tidak semua warga bersedia mendaftarkan tanah atau tempat tinggalnya untuk dijadikan serifikat, karena adanya berbagai kendala internal status tanah,” ujar Kuwu Desa Mundu Mesigit, Syarifudin.

BACA JUGA:Terkait Kondusifitas Daerah Selama Lebaran 2023, Begini Pesan Sekda Kota Cirebon ke Masyarakat

Dia mengungkapkan masih banyaknya warga yang enggan mengikuti program PTSL. Hal itu disebabkan banyaknya warga memiliki lahan berupa tanah pertanian.

“Alasan mereka enggan untuk mengikuti program PTSL dikarenakan jika sudah disertifikatkan, akan kesulitan untuk displit atau dibagi-bagi dan status tanah yang belum selesai dalam keluarga,” ungkapnya.

BACA JUGA:ASTRA Infra Perkenalkan Aplikasi MyInfo Tol, Permudah Perjalanan Mudik Lebaran 2023

Padahal, menurut Syarifudin, program PTSL ini harusnya bisa dimanfaatkan warga yang merasa kesulitan perekonomian untuk membuat sertifikat tanah. 

“Jadi, program PTSL ini diperuntukan bagi warga yang tanahnya belum bersertifikat. Namun bagi yang sudah memiliki dan ingin membagi-bagikan tanahnya berupa waris tidak bisa diikut sertakan dalam program PTSL. Untuk itu, warga bisa mengurusnya sendiri ke pihak BPN,” ujarnya. (den)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase