Pemberi Gratifikasi kepada Sunjaya Tidak Bisa Tidur Nyenyak, Ternyata Ancamannya Sama

Pemberi Gratifikasi kepada Sunjaya Tidak Bisa Tidur Nyenyak, Ternyata Ancamannya Sama

Pemberi gratifikasi kepada eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berasal dari sejumlah kalangan baik pengusaha maupun ASN.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

BACA JUGA:Agar Mudik Lewat Tol Cisumdawu Tetap Nyaman dan Aman, Perhatikan Hal-hal Berikut Ini

Pengertian ini tercantum dalam UU Nomor 20/2021 penjelasan pasal 12b ayat 1 yang dirilis KPK. Setiap gratifikasi harus dilaporkan. Karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. 

Sebagai contoh, penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian fasilitas tidak wajar. Hal ini akan menjadi kebiasaan bila dibiarkan terus berlangsung.

Akibatnya kinerja dan pengambilan keputusan dari PNS atau penyelenggara negara akan terpengaruh. Lalu apa perbedaan gratifikasi dengan suap?

Gratifikasi dijelaskan sebagai tindakan yang tidak semuanya ilegal. Terdapat dua kategori dalam penerimaan suap yaitu gratifikasi yang tidak dan dianggap suap.

BACA JUGA:Timnas U-22 Indonesia Kalahkan Lebanon, Indra Sjafri Membungkam Kritik?

Pertama, gratifikasi dianggap suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik.

Biasanya untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunya atau untuk mempengaruhi keputusan.

Kedua, gratifikasi tidak dianggap suap dapat diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ada beberapa contoh kasus gratifikasi dilarang:

  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya
  • Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
– Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
  • Pemberian hadiah kepada dosen dari mahasiswa setelah melaksanakan sidang skripsi.
  • Nah, inilah pengertian gratifikasi beserta contoh-contoh gratifikasi yang dilarang. 

BACA JUGA:Untung Ada Pengobatan IDA DAYAK, Benarkah Berasal dari Tiongkok?

Kalau melihat pengertian itu, para pemberi gratifikasi kepada Sunjaya, jangan menganggap remeh. Walau dilakukan secara kolosal atau massal. Tetap ada konsekuensi hukum perorangan baik bagi pemberi dan penerima gratifikasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: