Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Pertama Gugatan Partai Berkarya Ditunda, Dilanjutkan Pada Tanggal..

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Pertama Gugatan Partai Berkarya Ditunda, Dilanjutkan Pada Tanggal..

Sidang perdana berisi gugatan Partai Berkarya ditunda hingga bulan Mei 2023.-Istimewa-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pertama gugatan Partai Berkarya.

Penundaan sidang gugatan Partai Berkarya dilanjutkan bulan depan atau tepatnya pada Kamis 4 Mei 2023 mendatang.

Hal tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim, Bambang Sucipto. Dia mengatakan bahwa sidang tersebut ditunda untuk melengkapi legal standing penggugat dan tergugat.

BACA JUGA:PWI Kota Cirebon Gelar Bukber Sambil Meluncurkan Buku

"(Ditunda ke) Kamis, 4 Mei 2023 jam 10.00 WIB untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat," ujar hakim Bambang Sucipto dalam sidang Senin, 17 April 2023.

Adapun kelengkapan legal yang dimaksud oleh Majelis Hakim, yaitu dokumen kedudukan hukum.

Pihak majelis hakim menganggap bahwa dokumen tersebut kurang lengkap baik dari Partai Berkarya selaku penggugat maupun KPU RI sebagai tergugat.

BACA JUGA:LPM Karya Mulya Kota Cirebon Berikan Santunan kepada 23 Anak Yatim

Bambang Sucipto menambahkan bahwa Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan, dari KPU RI sendiri belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait pengangkatan 7 komisioner 2022-2027.

Sebagaimana diketahui, Partai Bekarya menggugat KPU RI ke PN Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023 lalu.

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah kepada 503 Warga di Kalipasung

Adapun petitum lengkap Partai Berkarya terhadap KPU RI, yaitu:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

BACA JUGA:Suyatmi Alwita: Politik Itu Tidak Selalu Soal Kekuasaan

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

BACA JUGA:Operasi Ketupat Lodaya 2023, Sebanyak 580 Personel dan 15 Pos PAM Siaga di Kota Cirebon

5. Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai lenggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Sniper Polda Jawa Barat Disiagakan untuk Kawal Arus Mudik 2023

a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah).

b. Kerugian Immateril yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah); Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)

7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.

8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase