Tanpa Ampun! JPU Menolak Tegas Nota Pembelaan Teddy Minahasa

Tanpa Ampun! JPU Menolak Tegas Nota Pembelaan Teddy Minahasa

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi Teddy Minahasa dan meminta Majelis Hakim untuk menolak juga nota pembelaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Penyampaian penolakan JPU tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 18 April 2023.

BACA JUGA:Program Mudik Gratis Provinsi Jawa Barat: Meminimalisir Penggunaan Kendaraan Pribadi ke Kampung Halaman

"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," ujar JPU.

JPU berpendapat Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba seperti yang ada dalam surat dakwaan.

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," jelasnya.

BACA JUGA:Efek Penerapan One Way di Jalan Tol, Jalur Pantura Kanci-Palimanan Cirebon Padat Merayap

Dalam hal ini juga JPU meminta majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman kepada Teddy Minahasa seperti yang ada dalam surat dakwaan.

"Penuntut umum menyatakan tanggapan penasihat hukum dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tegasnya.

BACA JUGA:Penerapan One Way, Kapolresta Cirebon Tinjau GT Palimanan

JPU juga mengatakan di hadapan makelis hakim bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Teddy sangat tepat.

Lantaran perbuatan Teddy yang berpangkat Jendral Bintang Dua Polisi, namun tetap melakukan aksi peredaran narkoba.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tuturnya.

BACA JUGA:Ini U-Turn yang Ditutup, Jalan Pemuda Kota Cirebon Alami Kepadatan

Dalam kasus peredaran narkoba sabu, terdakwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:BSI Berangkatkan 619 Peserta Mudik Bareng BUMN, Ada Bus Khusus Disabilitas

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:Awas Jangan Salah, ONE WAY Tol Trans Jawa Sudah Diberlakukan, Kendaraan ke Jakarta Lewat Jalur Arteri

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase