Ok
Daya Motor

Sepak Terjang Alang, Pengedar Narkoba asal Jagasatru Cirebon Berujung Masuk Bui

Sepak Terjang Alang, Pengedar Narkoba asal Jagasatru Cirebon Berujung Masuk Bui

AS alias Alang, seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Jagasatru Kota Cirebon usai ditangkap polisi.-Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi, berinisial AS alias Alang. Pria berusia 43 tahun asal Jagasatru, Kota Cirebon.

Alang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Sebagai pengedar, dia diduga beroperasi di dua wilayah.

Pertama di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, kedua di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Laporan pihak kepolisian menyebutkan bahwa upaya penangkapan terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:4 Remaja Indramayu Diduga Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Berkeliaran Tengah Malam Bawa Sajam

Tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kota Cirebon. 

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 10,11 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

“Pelaku langsung diamankan saat berada di lokasi, dan saat penggeledahan ditemukan sabu dalam penguasaannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di lokasi lain.

BACA JUGA:Kalahkan China, Peringkat FIFA Indonesia Naik Diatas Sekutu Dekatnya Iran dan Rusia

BACA JUGA:Punya Rekam Jejak Mentereng, Wahyu Hidayah Bakal Unjuk Gigi di Ajang PNS Berprestasi di Jabar 2025

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di BTN Taman Kusuma, Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram beserta seperangkat alat hisap, korek modifikasi, sendok sabu dari sedotan, lakban, dan kotak kardus sebagai tempat penyimpanan. 

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar rumah tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait