Sepak Terjang Alang, Pengedar Narkoba asal Jagasatru Cirebon Berujung Masuk Bui
AS alias Alang, seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Jagasatru Kota Cirebon usai ditangkap polisi.-Istimewa -Radarcirebon.com
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua paket sabu dengan berat bruto 10,33 gram serta berbagai peralatan penggunaan dan transaksi narkotika.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman jaringan pengedaran narkoba juga terus berjalan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


