Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Berikut Dokumen yang Perlu di Persiapkan

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Berikut Dokumen yang Perlu di Persiapkan

PPPK 2023 Ilustrasi foto:-BKN RI-

 

RADARCIREBON.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN tahun anggaran 2022.

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor 3934/RKS.04.03/SD/K/2023 tanggal 17 April 2023.

Yakni perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Makjleb! Alasan Mendasar JPU Menolak Pledio Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

 

Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2022 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:

  • ·         Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi; dan
  • ·         Lampiran II adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi.

Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:

  • ·         Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
  • ·         Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022;
  • ·         Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022; dan
  • ·         Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Depan Goa Sunyaragi Cirebon, Tiga Korban Hanya Luka Ringan

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai jumlah alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022.

Hal ini telah ditetapkan berdasarkan hasil pengolahan nilai Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (bagi empat Jabatan Fungsional) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 27 s.d. 29 April 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2023;

BACA JUGA:60 CCTV Terpasang di Tol Cisumdawu Pantau Lalu Lintas Pemudik

Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 14 s.d. 30 Mei 2023;

 

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 7 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Keutamaan Malam Lailatul Qodar di Bulan Ramadhan

  • ·         Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  • ·         Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
  • ·         Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
  • ·         Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
  • ·         Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
  • ·         Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
  • ·         Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;
  • ·         Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;

BACA JUGA:Hari Ini Sudah Diterapkan, Inilah Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik 2023

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 7, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 8, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022;

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti.akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman www.bkn.go.id;

Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya;

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;

BACA JUGA:Tutup Smartren, Ini Pesan Cinta Atalia buat Anak-anak di Jawa Barat

 

Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;

Lain-lain:

  • ·         Petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, dan pengajuan sanggah melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  • ·         Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
  • ·         Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK BKN T.A. 2022 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
  • ·         Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  • ·         Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK BKN T.A. 2022 tidak dipungut biaya;
  • ·         Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  • ·         Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

BACA JUGA:Begini Kronologi Insiden Penyerangan Prajurit TNI di Papua Versi Panglima Yudo Margono

Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2023, Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: