Soal Perbedaan 1 Syawal 1444 H, Ketua MUI: Laksanakan Sesuai Keyakinan Masing-masing

Soal Perbedaan 1 Syawal 1444 H, Ketua MUI: Laksanakan Sesuai Keyakinan Masing-masing

--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan ruang bagi umat Islam untuk melaksanakan dan merayakan hari raya Idul Fitri 1444 H sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

"Idul Fitri ada yang berbeda pendapat antara Jumat 21 April 2023 dan Sabtu 22 April 2023, silakan dilaksanakan sesuai keyakinannya masing-masing," kata Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis, dilansir dari Antara via fin.co.id, Rabu 19 April 2023.

BACA JUGA:Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan 1 Syawal 1444 H, Kamis 20 April 2023 Petang Nanti

KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan masyarakat boleh merayakan Idulfitri di hari Jumat atau Sabtu asalkan dengan keyakinan sendiri dan tidak ikut-ikutan.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan pendapat seperti ini sudah biasa terjadi dan pihaknya juga menanggapi hal tersebut dengan saling toleransi.

"Intinya kita sama-sama yakin Idulfitri itu diadakan pada tanggal 1 Syawal 1444 H entah Jumat atau Sabtu," katanya. 

BACA JUGA:Tradisi Melihat Hilal Dihimbau Mahkamah Agung Arab Saudi guna Tentukan 1 Syawal 1444 H

Sebelumnya Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat 21 April 2023.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Nahdlatul Ulama (NU) masih menunggu hasil dari sidang isbat yang akan dilaksanakan hari ini pada Kamis 20 April 2023 petang nanti.

BACA JUGA:UMC Ditunjuk Ditjen Dikti Ristek Jadi Penyelenggara RPL Tipe A

Perbedaan ini terjadi karena perbedaan metode dimana PP Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal dengan hitungan secara ilmu falak dan astronomi sedangkan NU menggunakan metode rukyatul hilal dengan pengamatan langsung baik dengan mata telanjang maupun alat optik.

"Kalau boleh saya mengimbau agar ikuti pemerintah karena dalam islam ada hukmul hakim ilzamuhu yarfa'ul khilaf yang artinya ketentuan hakim itu wajib dan dapat menghilangkan perbedaan," ujar Muhammad Cholil Nafis. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase