Belum Terperinci, Terindikasi Mencurigakan

Belum Terperinci, Terindikasi Mencurigakan

JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan laporan dana kampanye partai politik yang penyerahannya berakhir 27 Desember 2012. Pemantau pemilu itu menilai kualitas laporan dana kampanye parpol peserta pemilu saat ini jauh dari kualitas yang diatur dalam peraturan KPU. Aduan JPPR soal laporan dana kampanye itu terkait dengan daftar penerimaan sumbangan parpol yang ditampilkan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Manajer Program JPPR Sunanto menyatakan, laporan sumbangan dana kampanye yang diunggah KPU hanya mencantumkan empat kolom, yakni asal penyumbang, bentuk sumbangan, jumlah, dan keterangan. \"Itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013,\" ujar Sunanto di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, kemarin (7/1). Sunanto menjelaskan, dalam peraturan itu, laporan sumbangan dana kampanye memiliki keterangan yang terperinci. Untuk perseorangan, di dalamnya terdapat data tanggal, nama penyumbang, tempat tanggal lahir, umur, alamat, jumlah sumbangan, bentuk sumbangan, NPWP, pekerjaan, dan alamat bekerja. \"Identitas penyumbang juga harus disertai surat penyataan tidak dalam keadaan menunggak pajak, tidak pailit, tidak berasal dari tindak pidana, dan tidak mengikat,\" jelas Sunanto. Dalam hal sumbangan kampanye dari badan usaha, juga harus disertakan identitas perusahaan, beserta direksi, pemegang saham, bentuk sumbangan, dan NPWP perusahaan. \"Kami meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti ini. Pihak KPU juga harus berkomitmen pada aturan yang dibuatnya sendiri,\" jelasnya. JPPR juga melihat standar laporan dana kampanye yang disampaikan parpol dan KPU berbeda-beda. Sebanyak sebelas parpol melaporkan dana kampanye caleg sebagai sumbangan kepada partai politik. Namun, Partai Nasdem tidak melampirkan dana pengeluaran caleg sebagai sumbangan dengan menyebut kolom sumbangan nihil. \"Ada ketidakkonsistenan laporan, namun semuanya diterima oleh KPU,\" ujar Sunanto. Dari perhitungan JPPR, rasio penerimaan dana kampanye antara uang dan barang/jasa terlihat njomplang. Sunanto menyebut, sumbangan parpol seluruh peserta pemilu dalam bentuk jasa berjumlah 907,39 miliar atau sekitar 93 persen total wilayah Indonesia. Sumbangan dalam bentuk uang hanya berjumlah 67,62 miliar atau tujuh persen dari total sumbangan. \"Tidak bisa dipastikan bahwa sumbangan dalam bentuk uang yang disampaikan ke KPU benar-benar mencerminkan kebenaran transaki keuangan di rekening khusus dana kampanye.,\" jelasnya. PPATK, menurut Sunanto, juga akan sulit melakukan penelusuran karena transaksi yang dilakukan tidak melalui perbankan. Selain itu, daftar penyumbang asal caleg juga didapati angka yang fantastis. Seorang caleg Partai Gerindra Hendriata Magda Shelly Wulur menyampaikan sumbangan dana kampanye berupa jasa senilai Rp 6,5 miliar. Caleg PKB di dapil Sumatera Selatan Leni Haryati John Latief memberikan sumbangan barang senilai kurang lebih Rp 2 miliar. \"Sumbangan barang dari caleg harus diperiksa oleh Bawaslu. Karena tidak menjelaskan jenis barangnya, hanya nilai yang dikonversi uang,\" tandasnya. Terpisah, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan, laporan dana kampanye saat ini sepenuhnya merupakan inisiatif KPU. Aturan UU Pemilu hanya mengatur laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus disampaikan pada 2 Maret mendatang. \"Dalam laporan dana kampanye ini, KPU tidak bisa menerapkan sanksi apa pun terhadap laporan dana kampanye parpol,\" ujar Arief. Menurut Arief, karena sifatnya hanya inisiatif, langkah KPU saat ini hanya bisa mengumumkan perincian dana kampanye yang diserahkan parpol. Tidak ada tindak lanjut dari laporan sumbangan dana kampanye karena sifatnya hanyalah imbauan kepada parpol. \"Kalau nanti pada 2 Maret, itu baru ada sanksinya,\" tandasnya. (bay/c1/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: