Segera Lacak Mobdin DPRD

Segera Lacak Mobdin DPRD

KEJAKSAN- Kabar digadaikannya mobil dinas (mobdin) jenis Escudo hitam dengan nopol E 482 A menjadi tamparan bagi lembaga legislatif. Hal itu disayangkan pimpinan DPRD Kota Cirebon. Ketua DPRD Kota Cirebon HP Yuliarso BAE mengatakan akan meminta sekretariat DPRD (setwan) untuk segera melacak atau mencari tahu keberadaan mobdin yang dikabarkan digadaikan itu. Di samping itu, melalui BK, lembaga DPRD akan mencoba melakukan klarifikasi atas kabar penggadaian mobil dinas itu. \"Saya minta sekretariat dewan dalam hal ini bagian perlengkapan untuk melacak mobil itu sedang dipegang siapa sekarang. Termasuk meminta pertanggung jawaban anggota dewan itu,\" ujarnya. Dirinya berharap masalah ini dapat diselesaikan. \"Kita setuju agar permasalahan ini jangan sampai terlalu lama,\" tukasnya. Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi menjelaskan pihaknya belum melakukan klarifikasi pada pihak yang bersangkutan. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan, untuk mencari tahu terkait kebenaran mobil dinas yang diduga digadaikan itu. \"Apakah dipinjam, atau memang digadaikan, itu kan kita belum mengklarifikasi. Tapi saya pikir, tidak akan sampai kesitu lah (menggadaikan, red). Mungkin dipinjamkan,\" tukasnya. Setelah klarifikasi itu, kata dia, barulah pihaknya akan mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik. \"Saya yakin semua ini ada argumentasinya,\" tukasnya. Bahkan politisi PDIP ini yakin kendaraan dinas tersebut dalam waktu dekat ini akan kembali. \"Ini jadi peringatan untuk semua. Hal ini harus menjadi pembelajaran. Sebelumnya tidak pernah ada masalah tentang mobil dinas. Beri kesempatan pada kami (pimpinan, red) untuk menyelesaikan permasalahan ini,\" tukasnya. Dirinya pun menegaskan, untuk anggota DPRD yang tidak bisa memelihara kendaraan dinas, pihak pimpinan tidak akan segan mencabut operasional mobil tersebut. \"Kalau memang tidak mampu memelihara, ya tidak menutup kemungkinan dialihkan ke yang lain. Ini berlaku untuk semua anggota dewan,\" tukasnya. Sementara Plt Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Darjat Sudrajat mengaku baru mengetahui permasalahan ini dari media. Pihaknya berharap, sekretariat DPRD sebagai OPD yang meminjamkan bisa segera mengambil tindakan. Mengingat, mobil dinas merupakan kendaraan milik pemerintah yang tidak boleh digadaikan. \"Pinjam pakainya kan ada di Sekretariat DPRD. Nah ini harus dievaluasi dan diklarifikasi. Mudah-mudahan bisa segera selesai,\" tukasnya. Politisi partai Golkar ini mendorong agar Badan Kehormatan (BK) melakukan klarifikasi pada anggota DPRD yang ada. Secara terpisah, Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Kadini SSos mengatakan mobdin yang digadaikan oleh salah satu anggota dewan menjadi ranah setwan untuk menyelesaikannya. Dikatakannya, aset yang digunakan OPD telah menjadi kewenangan OPD tersebut. Sehingga yang berwenang memberikan sanksi adalah sekretariat DPRD. \"Penggunaanya itu kan sekretariat, jadi yang berhak mengambil tindakan, termasuk juga sanksi itu ya dari pengguna dalam hal ini sekretariat DPRD. Kalau dari kami tidak bisa berbuat banyak,\" ujarnya, kemarin. Kecuali, kata dia, sekretariat DPRD sudah melakukan laporan pada pemerintah kota. Bila hal itu sudah dilakukan, maka pihaknya baru bisa mencari tahu. \"Yang jelas hingga saat ini belum ada laporan ke kami. Nah kalau sudah laporan, baru bisa kami tindaklanjuti,\" bebernya. Dalam peraturan yang ada pun, lanjut Kadini, tidak dibenarkan bila mobil dinas digadaikan. Mengingat mobil tersebut merupakan mobil negara. Sehingga seharusnya digunakan untuk hal-hal yang menunjang operasional kegiatan, bukan digadaikan. Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota DPRD Kota Cirebon diduga telah menggadaikan mobil dinas Escudo hitam dengan nopol E 482 A. Mobil itu digadaikan pada salah seorang rekannya di Kuningan senilai Rp50 juta. Aksi tersebut dilakukan sejak awal tahun 2013. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: