AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatan, Malah Nonton saat Anaknya Aniaya Mahasiswa

AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatan, Malah Nonton saat Anaknya Aniaya Mahasiswa

AKBP Achiruddin Hasibuan bersama anaknya, Adiya Hasibuan yang terlibat kasus penganiayaan mahasiswa. Foto:-Instagram-

RADARCIREBON.COM - Kasus penganiayaan dengan pelaku anak polisi kini tengah jadi perbincangan. Korbannya seorang mahasiswa.

Buntut dari kasus tersebut, kini AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya. Itu karena dirinya terbukti hanya diam saja ketika anaknya melakukan penganiayaan.

Anaknya bernama Aditya Hasibuan, terbukti melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kasus ini terungkap setelah video penganiayaan oleh anak polisi tersebut viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat Aditya Hasibuan memukul, menginjak dan membenturkan kepala Ken Admiral ke lantai.

Aksi brutal Aditya disaksikan oleh sejumlah rekannya, termasuk juga oleh ayahnya sendiri, yakni AKBP Achiruddin Hasibuan.

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2023, Tiket Kereta Api Masih Tersedia Banyak

BACA JUGA:Tiba di Kamboja, Inilah Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2023

Tidak hanya diam saja dan nonton anaknya menganiaya korban, bahkan, perwira polisi itu pun menghalangi seorang pria yang hendak menghentikan penganiayaan tersebut. 

Perbuatan itu pun berujung pada sanksi tegas dari Polri. AKBP Achiruddin Hasibuan kini dicopot dari jabarannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara.

Tidak hanya itu, dia juga dikurung di tempat khusus untuk proses lebih lanjut. 

"Saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi, dan sementara di-nonjobkan, tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," demikian dikatakan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung.

Dudung mengatakan, AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan ditempat khusus. Karena belum sidang Komisi Etik kita melakukan penahanan. (Ancaman) bisa demosi bisa ditempatkan ditempat khusus," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: