ICW Endus 154 Kecurangan Tes CPNS 2013
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mencium adanya 154 kecurangan yang terjadi pada proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013. Jumlah kecurangan tersebut ditemukan baik pada tes jalur umum maupun honorer K2. Menurut keterangan Siti Juliantari Rachman, anggota Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW kecurangan-kecurangan tersebut terjadi dari mulai awal tes CPNS dilakukan. Yaitu sejak dimulainya proses seleksi berkas hingga proses diumumkannya hasil tes CPNS tahun 2013 itu. \"Jumlah tersebut dari proses awal (tes CPNS), dari jalur umum dan K2,\" tutur perempuan yang akrab disapa Tari itu kemarin. Kasus-kasus tersebut diperoleh pihaknya dari pengaduan masyarakat dan pemantauan Konsorsium LSM Pemantau Rekrutmen CPNS (KLPC) dilapangan sejak 1 September 2013 lalu. Dari 154 kasus itu, sebanyak 59 kasus dilaporkan dari penerimaan CPNS jalur honorer K2 dan 95 kasus dari jalur umum. Secara detail, ia memperinci 10 jenis kecurangan yang paling banyak diadukan oleh masyarakat, yakni pengumuman kelulusan yang tidak transparan sebanyak 37 kasus, pendafataran dan seleksi administrasi tidak transparan 21 kasus, 18 kasus terkait dengan K2 yang tidak memenuhi syarat, sebanyak 16 kasus terkait dengan pemerasan/peyuapan/calo/ dan 15 kasus terkait panitia yang tidak transparan. \"Ketidaktransaparanan dan calo yang masih merajalela menjadi masalah yang kembali harus disoroti,\" ungkapnya. Tak hanya kasus-kasus yang terjadi saat tes CPNS, namun ada pula laporan mengenai instansi-instansi yang juga mendukung kecurangan dalam tes satu tahun sekali itu. Dari 154 kasus itu, lanjut dia, jika dilihat berdasarkan instansi yang dilaporkan, sebanyak 50 kasus menyebutkan BKD/BKN, sebanyak 25 kasus melaporkan Pemkab/Pemkot, sebanyak 12 kasus melaporkan PTN/sekolah, sebanyak 7 kasus melaporkan MA, sebanyak 4 kasus melaporkan Kementan. Diakuinya, dari 154 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat itu masih belum dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihaknnya. Namun, melihat masih banyaknya pengaduan ini pihaknya menilai masih banyak yang harus dibenahi kembali dalam program seleksi ini. Meneruskan hal itu, ICW meminta agar pihak Kementerian terkait terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk secara tegas memberikan sanksi administrasi maupun pidana bagi panitia rekrutmen CPNS yang melanggar aturan maupun SOP terkait rekrutmen CPNS. Selain itu, ICW juga meminta agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) lebih transaparan lagi dalam melakukan pengumuman daftar-daftar PNS yang lolos. Pemda dirasa juga harus menyelenggrakan pelaksanaan rekrutmen CPNS dengan efektif, efisien, dan profesional. \"Kami minta, batalkan kelulusan CPNS yang diketahui curang, beri sanksi yang berat untuk PNS yang main-main menjual jasa untuk meluluskan,\" tegasnya. Dalam waktu dekat, Tari mengatakan bahwa pihaknya akan segera menelusuri dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap semua laporan yang telah diterima. (mia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: