Anggota Satpol PP Kuningan Selingkuh dengan Istri Pegawai Rumah Sakit, Ancaman Hukumannya Segini
Kasatreskrim Polres Kuningan, Iptu Anggi Eko Prasetyo. Foto: -Radar Kuningan -
BACA JUGA:Ditemukan di Kota Cirebon, Anak Perempuan Usia 2 Tahun, Berikut Ini Ciri-Cirinya
BACA JUGA:Cak Imin Bertemu SBY, dan AHY, Herzaky Demokrat: Halal Bihalal dan Bahas Isu Kebangsaan
Lantas, bagaimana dengan nasib oknum Anggota Satpol PP inisial MNF yang selingkuh dengan istri orang dan dilaporkan dengan pasal perzinahan tersebut?
Menurut Iptu Anggi, MNF belum ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun.
“Karena perkara ini ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, maka terhadap terlapor MNF, tidak dilakukan penahanan tapi harus melakukan wajib lapor,” jelasnya.
Meski demikian, Anggi memastikan kasus ini akan terus diproses. “Kami pastikan kasus ini tetap berproses," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum petugas Satpol PP berinisial MNF digerebek oleh AA, suami dari M, perempuan yang jadi selingkuhannya.
M dan MNF saat tertangkap basah oleh AA sedang berada di dalam ruang tengah rumah sang wanita pada hari Minggu (30/4/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Pasangan bukan suami istri ini digerebek oleh sang suami berinisial AA yang mendapat informasi dari keluarganya yang melihat rumahnya kedatangan seorang tamu laki-laki di kala waktu sudah lewat tengah malam.
Benar saja. Aa yang datang bersama sejumlah warga mendapati istrinya N sedang berduaan bersama MNF di ruang tengah rumahnya.
Kecewa mendapati istrinya telah berselingkuh dengan MNF di rumahnya sendiri, AA pun langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan membawa serta oknum anggota Satpol PP tersebut untuk diproses hukum.(Agus)
BACA JUGA:Menang Banyak dengan Pilihan Warna baru Yamaha Gear 125, Tampil Aktif
BACA JUGA:Blusukan ke Warung-warung di Sumberjaya, Polisi di Majalengka Sita Puluhan Botol Miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: