Anggota Satpol PP Kuningan Selingkuh dengan Istri Pegawai Rumah Sakit, Ancaman Hukumannya Segini

Anggota Satpol PP Kuningan Selingkuh dengan Istri Pegawai Rumah Sakit, Ancaman Hukumannya Segini

Kasatreskrim Polres Kuningan, Iptu Anggi Eko Prasetyo. Foto: -Radar Kuningan -

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Oknum Anggota Satpol PP Kuningan selingkuh dengan istri pegawai rumah sakit.

Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan. Berapa lama ancaman hukuman untuk pelaku?

Warga Kuningan sempat dihebohkan dengan video singkat ketika Anggota Satpol PP berinisial MNF nyaris dihajar massa.

Ternyata video tersebut dibuat sesaat setelah MNF digerebek sedang berduaan dengan seorang wanita inisial M yang bukan pasangan sahnya. 

M merupakan istri dari seorang pegawai rumah sakit di Kabupaten Kuningan. Dia nekat berselingkuh dengan MNF yang masih berstatus Tenaga Harian Lepas alias THL.

M yang sedang asyik berduaan di rumahnya dengan MNF kepergok oleh suaminya sendiri yakni AA. 

BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Tewas di Tengah Sawah Desa Jagapura Wetan

BACA JUGA:Yamaha Costumaxi and Yard Built 2023, Ratusan Peserta Pamer Karya Modifikasi

AA mendapat pengaduan dari keluarganya bahwa di rumahnya sedang ada lelaki lain yang berduaan dengan istrinya.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu 30 April 2023 di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. Video itu kemudian viral di media sosial dan membuat publik gemas.

Kasus yang sempat bikin heboh ini telah ditangani Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan

Polisi juga telah mengamankan barang bukti dari kasus tersebut. 

Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Anggi Eko Prasetyo, pihaknya telah menerima laporan kasus penggerebekkan diduga pasangan selingkuh tersebut.

"Kami sudah menerima laporan dan telah memeriksa terlapor MNF atas tuduhan perbuatan perzinahan,” katanya dilansir dari Radarkuningan.com. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: