Siap Berangkat ke Tanah Suci, 16.305 Jamaah Haji Khusus Sudah Lunasi Biayanya
Ibadah haji dan umrah-Pixabay-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) khusus pada saat pelunasan biaya haji khusus ditutup pada 5 Mei 2023.
Kuota haji khusus 1444 H berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
BACA JUGA:WASPADA! 5 Bakteri Berbahaya Mengincar Saat Ponsel Pintar Dibawa Masuk ke Toilet
"Alhamdulillah, pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100 persen. 16.305 jemaah haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Jumat 5 Mei 2023.
Menurut Arifin, tahap selanjutnya adalah pengisian kuota petugas Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BACA JUGA:Klasemen Medali Sementara SEA Games 2023: Indonesia Tempati Peringkat ke-2
Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu: penanggungjawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.
BACA JUGA:Inilah Penyebab KMP Royce 1 Terbakar Saat Berlayar Menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung
"Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jemaah,“ ungkap Nur Arifin.
Tahun ini, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri.
Sisanya, harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jemaah. Sebab, jumlah jemaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jemaah.
BACA JUGA:Bambang Sunarso, Sosok Putra Dearah yang Siap Membawa Perubahan di Kabupaten Cirebon
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan terkait mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK.
Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.
BACA JUGA:Inilah Penyebab Terjadinya Gerhana Bulan Penumbra
"PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan," tutur Rizky.
PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 Jemaah Haji Khusus.
PIHK juga dapat mengusulkan tambahan 1 orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 Jemaah Haji Khusus.
BACA JUGA:Angkut Ratusan Penumpang, Kapal Feri Royce 1 Tujuan Pelabuhan Bakauheni Terbakar di Selat Sunda
"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase