Syarat Administrasi Pendaftaran Bacaleg, Harus Ada Surat Lolos Tes Kejiawaan

Syarat Administrasi Pendaftaran Bacaleg, Harus Ada Surat  Lolos Tes Kejiawaan

Direktur RSUD Arjawinangun, dr Bambang Sumardi.-Istimewa-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sebagai syarat pendaftaran sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), setiap individu harus melakukan tes kejiwaan.

Khusus Kabupaten Cirebon, khususnya di wilayah tengah dan barat, hanya ada di RSUD Arjawinangun yang memiliki fasilitas dan perangkat untuk menyelenggarakan tes kejiwaan untuk bacaleg.

BACA JUGA:Dapat Apresiasi dari Kemenkes, Imunisasi Polio Kabupaten Purwakarta Capai 101 Persen

Menurut direktur RSUD Arjawinangun, dr H Bambang Sumardi semua bacaleg dari partai politik (parpol) di Kabupaten Cirebon, sudah mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani.

Parpol yang sudah melaksanakan tes kejiwaan tersebut antara lain Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Gerindra, PKS, PKB, Partai Perindo dan lainnya.

BACA JUGA:Polres Kolabs dengan DKUPP Kabupaten Subang Gelar Bazar Murah, Inilah Tujuannya

“Sudah banyak partai yang sudah menjalani tes kesehatan.  Hanya dari PDI-Perjuangan saja, baru sebagain sudah periksa kesehatan dan sebagain lagi belum,” katanya.

Dokter Bambang menjelaskan, tes kesehatan sudah dilakukan dari dua minggu lalu. Dari hasil dari pemeriksaan kesehatan itu, lanjutnya, semua dinyatakan sehat baik jasmani maupun rohani.

“Selama ini telah memenuhi syarat semua, belum ditemukan bacaleg yang tidak sehat jiwa atau jasmani dan rohani,” ungkapnya.

BACA JUGA:Affiati Resmi Undur Diri dari Partai Gerindra

Sebagai Rumah Sakit Pemda, pihaknya siap melayani tes kesehatan semua bacaleg setiap saat. Dia  memastikan, bakal langsung melayaninya jika ada permintaan dari parpol atau dari bacaleg.

Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon,  Apendi SE mengatakan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba merupakan syarat administrasi dari sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi para bacaleg.

BACA JUGA:Di Forum ASEAN Indonesia Kembali Serukan Penghentian Kekerasan di Myanmar

Dia menjelaskan, syarat administrasi yang harus dipenuhi bacaleg tersebut merupakan syarat dalam kondisi umum. Karena, syarat administrasi dalam kondisi tertentu juga diatur oleh PKPU.

Disebutkan, syarat administrasi dalam kondisi umum, diantaranya harus memiliki e-KTP, fotokopi ijazah minimal SMA yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.

BACA JUGA:Komisi II Kota Cirebon Minta Pemkot Fokus Pembenahan Pembangunan Infrastruktur

Kemudian, beberapa surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani bacaleg, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, surat keterangan bebas narkoba.

Serta, surat dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTA parpol. (cep)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase