Mahar Rp500 Juta Diklaim Sumbangan Bacaleg untuk Biaya Saksi, Demokrat Jabar: Sifatnya Sukarela
Kepala Bappilu DPD Partai Demokrat Jawa Barat Andi Zabadi.--
BANDUNG, RADARCIREBON.COM -- Partai Demokrat menyikapi beredarnya dokumen kronologis dan surat pengunduran diri salah satu Bacaleg yang merupakan pengurus mereka. Kejadian sebenarnya tidaklah demikian.
Menurut Kepala Bappilu DPD Partai Demokrat Jawa Barat Andi Zabadi, proses pencalegan telah dilakukan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) yang diterbitkan DPP Partai Demokrat.
Partai Demokrat sebagai partai terbuka tidak hanya mengusulkan Bacaleg dari internal pengurus dan kader saja tetapi juga dari unsur-unsur tokoh masyarakat.
“Tidak benar jika ada informasi yang mengatakan bahwa setiap Bacaleg dimintai sejumlah uang untuk penentuan nomor urut. Semua Bacaleg sebelumnya telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut,” ujar Andi, Selasa (9/5/2023).
Terkait sumbangan dana Bacaleg, menurut Andi hal itu akan dipergunakan untuk pembiayaan saksi dan bersifat sukarela alias tanpa paksaan.
Adapun penentuan nomor urut bagi Bacaleg didasarkan kepada sejumlah kriteria objektif.
BACA JUGA:Nokia X6 Pro Android Harga 1 Jutaan? Cek Spesifikasi dan Informasi Lengkapnya di Sini
BACA JUGA:TERLALU! Kamar Atlet Bulu Tangkis Indonesia di SEA Games 2023 Bocor, PBSI Langsung Lapor
Yakni meliputi pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual, dan komitmen perjuangan.
“Keputusan akhir penyusunan nomor urut Bacaleg merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat,” tandas Andi Zabidi.
Sebagaimana diberitakan salah satu Bacaleg yang juga pengurus DPD Partai Demokrat Jawa barat mengundurkan diri.
Hal itu disebutkan lantaran diminta harus membayar Rp 500 juta untuk mendapatkan nomor urut pertama di daerah pemilihannya.
“Hal itu tidak benar demikian,” ucap Andi.
Sebelumnya, salah satu Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg Partai Demokrat Jawa Barat, Didin Supriadin, mundur usai diminta mahar sebesar Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: