PELAKU KETAR-KETIR NIH, Ini Sikap Tegas Kemenkumham dalam Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati Cikarang

PELAKU KETAR-KETIR NIH, Ini Sikap Tegas Kemenkumham dalam Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati Cikarang

Karyawati di Cikarang inisial AD saat lapor ke polisi. Foto:-karawangbekasi.jabarekspres.com-

BACA JUGA:Terbukti Menikmati Hasil Penjualan Sabu, Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun

Aturan itu memilki dasar hukum yang jelas yakni UUD NKRI 1945 dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Menurut dia, Komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU 7/1984.

“Nah dalam CEDAW negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja,” jelasnya. 

Dhahana juga menjelaskan, bahwa semangat P5HAM juga semakin memperkuat posisi perempuan di tanah air. 

Terlebih dengan adanya UU 12/ 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Pada Pasal 12 dan 13 undang-undang tersebut diputuskan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual.

“Tentunya kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan,” tandas Dhahana Putra.

Upaya nyata dari Direktorat Jenderal HAM untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, Pemerintah Provinsi Jawa barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Apalagi, pihaknya tengah menggencarkan pengarusutamaan bisnis dan HAM di Tanah Air.

Program ini tidak hanya melibatkan pemerintah pusat maupun daerah, pengarusutamaan bisnis dan HAM juga melibatkan para pelaku usaha.

“Harapannya, kami dapat semakin intensif berdialog dengan para pelaku usaha untuk membumikan nilai-nilai HAM sehingga kesadaran pentingnya penghormatan HAM khususnya bagi pekerja perempuan di dunia usaha semakin baik,” pungkasnya.

BACA JUGA:Hore! Kabupaten Cirebon Raih Predikat WTP ke-8 Kalinya dari BPK RI

BACA JUGA:Pemerintah Daerah Harus Turun Tangan Atasi Konflik Keraton di Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: