Inilah Alasan SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup
Korlantas Polri menjelaskan soal perpanjangan SIM.-Asep Brd-Radar Cirebon
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Korlantas Polri menjelaskan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
BACA JUGA:Warga Kalitengah Cirebon Diduga Tenggelam di Sungai Pekik, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan bahwa alasan perihal Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap 5 tahun alias tidak berlaku seumur hidup.
BACA JUGA:Tuh Kan Jadinya Sedih! Kisah Dibalik Rekontruksi Kasus Penganiyaan Ken Admiral
BACA JUGA:Mikha Tambayong Resmi Jadi Tenaga Ahli Komunikasi Publik Kemenpora
Hal tersebut merupakan respon terkait dengan adanya gugatan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi dan meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup.
BACA JUGA:Kalahkan Myanmar di Semifinal, Thailand Bakal Lawan Indonesia di Final SEA Games 2023
Yusri menuturkan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi.
BACA JUGA:Video Pertemuan Romyani dan Istri Viral, Hotman Paris Minta Netizen Mencari Nomor HP Keluarganya
"Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” tandasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase